Nasional
Prajurit TNI AL Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Bos Rental

Jakarta, (usmnews) – Kasus penembakan di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak melibatkan tiga prajurit TNI AL. Puspomal telah menyerahkan berkas, bukti, dan tersangka ke Oditur Militer II-07 Jakarta.
Komandan Puspomal Laksamana Muda Sasmita menyatakan, ketiga tersangka terbukti melakukan pembunuhan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, dan barang bukti. Puspomal menjerat mereka dengan Pasal 340, 338, dan 480 KUHP.
Puspomal menjerat Sertu AA dan KLK BA dengan pasal pembunuhan berencana karena mereka memiliki jeda waktu untuk merencanakan tindakan, jelas Sasmita.
Kasus bermula dari penggelapan mobil rental milik korban, Ilyas Abdurrahman. Pelaku menembak korban saat mengejar mobilnya. Polisi menyita mobil, pistol, peluru, pakaian korban, dan bukti transfer.
Rizky Agam Syahputra, anak korban, menyambut baik penerapan pasal pembunuhan berencana. Ia berkomitmen mengawal kasus hingga pelaku dihukum sesuai hukum.
TNI AL menjamin persidangan cepat dan transparan di Pengadilan Militer 208 Jakarta.Kepala Oditurat Militer, Kolonel Kum Riswandono, menargetkan pelimpahan perkara ke pengadilan dalam dua minggu ke depan. “Kami bekerja cepat agar persidangan segera berlangsung,” ujarnya.