Education
PPDB Domisili gantikan Zonasi tanpa KK resmi

Jakarta (usmnews) – Pemerintah Indonesia mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025. Mereka menggantikan sistem Zonasi dengan sistem Domisili untuk meningkatkan keadilan dan transparansi dalam proses penerimaan siswa baru.
Dalam sistem PPDB Domisili, pemerintah menentukan kelayakan siswa berdasarkan jarak rumah mereka ke sekolah tujuan. Mereka menggunakan data tempat tinggal aktual siswa, bukan lagi Kartu Keluarga (KK). Langkah ini bertujuan mencegah manipulasi dokumen kependudukan yang sering terjadi dalam sistem sebelumnya.
Pemerintah belum memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme verifikasi domisili. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk memantau informasi terkait penggunaan surat domisili atau metode lain yang akan ditetapkan.
Perubahan sistem ini bertujuan mengatasi masalah dalam sistem Zonasi, seperti manipulasi data alamat dan ketidakmerataan distribusi siswa di sekolah-sekolah tertentu. Dengan sistem baru, penerimaan siswa baru akan menjadi lebih adil dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.