Connect with us

Education

PPDB Domisili Gantikan Zonasi, Apakah KK Masih Dibutuhkan?

Published

on

Jakarta (usmnews) – Pemerintah telah merancang skema baru untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2025. Pemerintah akan mengganti sistem PPDB zonasi dengan sistem yang fokus pada domisili siswa dan jaraknya dari sekolah. Biyanto, Staf Ahli Kemendikdasmen, menjelaskan bahwa pada PPDB 2025, sekolah akan menilai berdasarkan tempat tinggal siswa, bukan alamat di dokumen kependudukan. Biyanto mengatakan, “Iya, kami akan menjadikan tempat tinggalnya sebagai acuan,” saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Mencegah Manipulasi Dokumen

Biyanto menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mencegah manipulasi dokumen kependudukan yang sering terjadi pada sistem zonasi. Ia menyebutkan bahwa pihak-pihak tertentu sering memanipulasi dokumen, seperti mengubah alamat atau menerbitkan Kartu Keluarga (KK) baru, untuk memanipulasi lokasi domisili siswa. “Selama ini sering terjadi manipulasi tempat tinggal, seperti KK yang tiba-tiba muncul dengan alamat baru. Itu yang kami antisipasi,” ujarnya. Dengan demikian, pemerintah berharap sistem baru PPDB 2025 dapat mengatasi masalah tersebut.

Perubahan Nama PPDB Jadi SPMB

Selain perubahan sistem, pemerintah juga berencana mengganti istilah PPDB dengan nama baru, yakni Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Biyanto menjelaskan bahwa pemerintah mengganti nama ini agar masyarakat lebih familiar dan mudah menerima istilah tersebut. Ia menyebutkan bahwa banyak kelemahan pada istilah “PPDB”, salah satunya adalah manipulasi dokumen yang mencantumkan domisili. Biyanto mengatakan, “Kami mengganti namanya menjadi SPMB agar masyarakat lebih mudah menerima dan terdengar lebih enak.”

Kerjasama Sekolah Negeri dan Swasta

Sistem baru ini juga akan melibatkan kerjasama yang lebih erat antara sekolah negeri dan swasta. Biyanto mengatakan jika kapasitas sekolah negeri penuh, pemda akan memindahkan siswa yang tidak tertampung ke sekolah swasta dan menanggung biaya pendidikan mereka.

Jalur Penerimaan Tetap Ada, Tapi dengan Penyesuaian

Biyanto menegaskan bahwa meskipun sistem berubah, jalur penerimaan seperti mutasi, domisili, afirmasi, disabilitas, dan prestasi tetap ada. Pemerintah akan menyesuaikan persentase penerimaan untuk meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas bagi semua siswa. Ia juga menyatakan, “Kami akan memperbanyak jalur afirmasi untuk anak-anak miskin agar lebih banyak anak mendapatkan kesempatan.”

Pemerintah Menghapus PPDB Zonasi, Evaluasi Diperlukan

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa pemerintah akan menghapus istilah zonasi dalam PPDB. Sistem zonasi yang menilai penerimaan berdasarkan jarak rumah siswa dan sekolah terdekat sering mendapat kritik karena penyalahgunaan dokumen domisili, yang mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengevaluasi sistem PPDB tersebut.

Pemerintah berharap sistem baru ini akan membuat proses penerimaan peserta didik baru lebih transparan, inklusif, dan mengurangi manipulasi dokumen.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *