Education
PPDB 2025: Siswa Tak Lolos Negeri Ditempatkan di Swasta
Jakarta, (usmnews)- Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 akan mengatur siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk diarahkan ke sekolah swasta. Pemda akan menanggung biaya sekolah siswa di sekolah swasta.
Atip Latipulhayat mengatakan Pemda akan menyesuaikan bantuan biaya sekolah dengan kemampuannya.
Atip mengimbau Pemda membantu siswa di sekolah swasta sesuai kemampuan masing-masing.
Lebih lanjut, Atip menjelaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengeluarkan aturan teknis mengenai ketentuan dalam sistem PPDB baru itu.
Atip mengatakan aturan dan teknis akan meluncurkan sebelum PPDB.
Ia menegaskan sistem baru PPDB akan segera diumumkan.
Biyanto mengatakan sistem PPDB 2025 akan melibatkan sekolah swasta dalam penerimaan peserta didik baru.
Sehingga, anak yang tidak mendapatkan kursi di sekolah negeri karena kuotanya sudah penuh, maka bisa beralih ke sekolah swasta terdekat.
Biyanto menjelaskan sekolah negeri akan menutup penerimaan setelah kuota terpenuhi.