Education

Potret Suram Kesejahteraan Guru di Indonesia dan Sengkarut Sistem Pendidikan

Published

on

Semarang (usmnews) – Masalah kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum kunjung usai. Meskipun pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk meningkatkan taraf hidup mereka, banyak guru yang merasa kondisi finansial mereka tidak mengalami perubahan berarti dan cenderung jalan di tempat.

Dugaan Pemiskinan Struktural dan Eksploitasi Guru

Koalisi Perlindungan Guru menilai situasi ini bukan sekadar masalah ketidakcukupan pendapatan biasa, melainkan sebuah bentuk pemiskinan struktural yang terjadi secara sistematis. Pandangan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

  1. Pungutan dan Pemotongan Tunjangan. Perwakilan koalisi mengungkapkan bahwa alokasi anggaran besar dari negara sering kali terserap kembali melalui pemotongan tunjangan serta berbagai pungutan, seperti iuran lewat bendahara daerah, biaya pelatihan, penyusunan soal ujian bersama, hingga pengadaan buku.
  2. Posisi Guru Sebagai Objek Kebijakan. Guru kerap diposisikan sebagai objek yang wajib menaati aturan tanpa pernah dilibatkan dalam perumusan atau evaluasi kebijakan tersebut. Selain itu, organisasi profesi guru dinilai kehilangan independensinya karena adanya rangkap jabatan oleh kepala daerah atau kepala dinas pendidikan.
  3. Guru Honorer Tanpa Upah Layak. Sejumlah guru honorer mengaku tidak menerima gaji sama sekali dari pihak sekolah lantaran terganjal aturan daerah, sehingga harus bergantung pada penghasilan keluarga. Ada pula yang tetap bertahan mengajar dengan upah di bawah satu juta rupiah per bulan semata-mata demi dedikasi membagikan ilmu kepada generasi penerus.
  4. Desakan Koalisi. Koalisi mendesak pemerintah agar menghapus segala pungutan tanpa dasar hukum, menghentikan keterlibatan pejabat daerah dalam kepengurusan organisasi profesi, dan menjamin keterwakilan guru secara nyata dalam pengambilan keputusan di daerah.

Alasan Pemerintah Terkait Hambatan Kenaikan Gaji

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto memberikan penjelasan mengenai hambatan dalam meningkatkan upah para guru. Menurut kepala negara, kendala utama bersumber pada kebocoran pendapatan negara akibat praktik manipulasi laporan keuangan atau tindakan under-invoicing yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha komoditas alam.

Praktik curang ini ditengarai membuat kas negara mengalami kerugian besar yang diperkirakan mencapai ribuan triliun rupiah. Akibat dari hilangnya potensi pendapatan tersebut, pemerintah kekurangan dana untuk dialokasikan pada peningkatan kesejahteraan pegawai negeri dan guru. Guna mengatasi hal ini, pemerintah berjanji untuk fokus memperbaiki sistem dan menutup celah kebocoran anggaran negara.

Realitas Pahit Guru Honorer dan PPPK di Lapangan

Kenyataan di lapangan menunjukkan kesenjangan yang sangat timpang, khususnya bagi guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

  1. Guru Honorer Tanpa Upah Layak. Sejumlah guru honorer mengaku tidak menerima gaji sama sekali dari pihak sekolah lantaran terganjal aturan daerah, sehingga harus bergantung pada penghasilan keluarga. Ada pula yang tetap bertahan mengajar dengan upah di bawah satu juta rupiah per bulan semata-mata demi dedikasi membagikan ilmu kepada generasi penerus.
  2. Ironi Kebijakan PPPK Paruh Waktu. Kebijakan pengangkatan guru PPPK Paruh Waktu yang awalnya diharapkan menjadi solusi peningkatan kesejahteraan justru membawa temuan miris. Perhimpunan Pendidikan dan Guru mengungkapkan bahwa di beberapa daerah seperti Blitar dan Sumedang, guru PPPK Paruh Waktu justru menerima honor yang jauh lebih rendah daripada guru honorer, bahkan ada yang hanya menerima puluhan ribu rupiah per bulan. Masalah ini diperparah dengan maraknya pemutusan kontrak kerja secara sepihak di berbagai wilayah.

Pernyataan Sikap Terhadap Kesejahteraan Guru

Nasib guru di Indonesia mencerminkan adanya ketidakselarasan yang mendalam antara retorika politik dengan realitas di ruang kelas. Menuntut profesionalisme tinggi dari seorang pendidik tanpa memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar yang layak adalah bentuk ketidakadilan sosial yang nyata. Pemerintah harus segera bertindak konkret, bukan hanya dengan menjanjikan perbaikan sistem anggaran di masa depan, tetapi dengan menghentikan segala bentuk pungutan liar serta memberikan kepastian hukum dan finansial bagi seluruh guru saat ini juga.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version