Education
POM Rilis Temuan Mengkhawatirkan: 32 Produk Herbal dan Suplemen Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Semarang (usmnews) – Dikutip dari CNBCIndonesia.com Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat terkait peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan. Dalam hasil pengawasan yang dilakukan pada periode November 2025, BPOM berhasil mengidentifikasi sebanyak 32 produk ilegal yang beredar luas di pasaran. Produk-produk ini dinyatakan berbahaya karena terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), zat yang secara aturan dilarang keras untuk ditambahkan ke dalam formulasi obat tradisional atau jamu.
Bahaya Tersembunyi di Balik Klaim Khasiat
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam atas temuan ini. Banyak dari produk tersebut dipasarkan dengan klaim yang menggiurkan, seperti penambah stamina pria (obat kuat), pereda pegal linu, obat pelangsing, hingga suplemen penambah nafsu makan anak. Namun, di balik janji manis tersebut, tersimpan risiko kesehatan yang fatal.
BPOM menemukan bahwa produk-produk ini dicampur dengan bahan kimia keras seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, sibutramin, deksametason, siproheptadin, natrium diklofenak, hingga parasetamol. Zat-zat ini sejatinya adalah obat medis yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan di bawah pengawasan ketat dokter. Penggunaan sembarangan tanpa takaran yang tepat, apalagi dalam jangka panjang, dapat memicu efek samping serius. Risiko yang mengintai mulai dari gangguan jantung, kerusakan fungsi hati dan ginjal, perdarahan internal, hingga yang paling fatal adalah kematian mendadak.
Daftar Produk Berbahaya yang Perlu Dihindari
Dari 32 produk yang disita, sebagian besar merupakan produk “obat kuat” dan pelangsing. Berikut adalah beberapa nama produk yang masuk dalam daftar hitam BPOM:
• Obat Kuat/Stamina Pria: AMK Madu Tonik Cap Kuda, Jamu Suami, Daun Muda, Super Strong Madu Kuat Alami, Jakarta Bandung Plus, Kopi Ginseng Siberia New, Raja Ranjang Ganas, Gatot Koco, Soloco, dan Misteri Energetic Candy. Produk-produk ini umumnya mengandung sildenafil atau tadalafil yang berbahaya bagi jantung.
• Pereda Pegal Linu: Daun Mujarab, Jamu Jawa Asli Sarang Tawon, Anger Waras, Naga Mas, dan Tawon Sakti Kapsul. Ditemukan kandungan seperti natrium diklofenak dan deksametason yang bisa merusak lambung dan ginjal.
• Pelangsing & Penggemuk: Cathrine Slim dan Mamychin Slimming Capsul (mengandung sibutramin), serta berbagai produk “Vitamin Gemuk” dan “Super Gemoy” yang mengandung siproheptadin dan deksametason (steroid).
Tindakan Tegas dan Imbauan untuk Konsumen
Menanggapi temuan ini, BPOM telah mengambil langkah tegas melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia. Tindakan penertiban meliputi penghentian produksi, penarikan produk dari peredaran, pemusnahan barang bukti, hingga pencabutan izin edar bagi produsen yang nakal. BPOM juga tidak segan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku usaha yang melanggar dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM sangat mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan klaim “instan” atau “cespleng” dari produk herbal, terutama yang dijual secara online. Konsumen diharapkan menjadi pembeli yang cerdas dengan selalu melakukan pengecekan nomor izin edar (NIE) melalui situs atau aplikasi BPOM sebelum membeli dan mengonsumsi obat bahan alam maupun suplemen kesehatan. Kesehatan adalah aset paling berharga, dan mempertaruhkannya dengan produk ilegal adalah tindakan yang sangat berisiko.