Nasional
Polri Diingatkan Utamakan HAM saat Tangani Demonstran
JAKARTA, (usmnews) Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Penanganan Aksi Unjuk Rasa oleh Aparat Polri
Penegakan hukum oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menghadapi aksi unjuk rasa di tengah situasi politik yang dinamis diimbau untuk tetap mengutamakan hak asasi manusia (HAM). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra, yang menekankan bahwa anggota Polri harus memprioritaskan HAM dalam menangani berbagai aksi demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat.
“Saya berharap Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa, prinsip-prinsip hak asasi manusia harus tetap dijunjung tinggi,” ujar Dhahana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari Antaranews, Rabu (28/8/2024).
Dhahana menegaskan bahwa tugas Polri adalah menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan dalam kondisi apa pun, dengan tetap menghormati hak asasi manusia setiap warga negara.
Ia juga mengingatkan agar aparat kepolisian tidak terprovokasi oleh subjektivitas atau emosi yang dapat timbul saat berhadapan dengan massa pengunjuk rasa. Menurutnya, merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hal tersebut, kata Dhahana, juga sejalan dengan Pasal 25 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang bebas untuk memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, baik secara lisan maupun tulisan melalui berbagai sarana yang tersedia.
“Anggota Polri wajib menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan hak untuk menyampaikan aspirasi yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang,” tambah Dhahana.
Dengan demikian, penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa harus dilakukan secara proporsional, dengan mengedepankan dialog dan pendekatan yang humanis. Terlebih lagi, Polri telah memiliki Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Instrumen ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dhahana menegaskan bahwa dengan adanya dua regulasi tersebut, sudah sepatutnya nilai-nilai prinsip-prinsip HAM, yang juga terkandung dalam slogan Polri, Presisi, diimplementasikan dalam menyikapi aksi massa.
“Jangan sampai terjadi tindakan yang melanggar hak asasi manusia, karena setiap tindakan represif yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM hanya akan memperburuk situasi dan mencederai demokrasi yang sedang kita bangun,” pungkas Dhahana.