Nasional
Polres Serang Gerebek Pabrik Beras Oplosan
Serang (usmnews) – Polres Serang dan Satgas Pangan menggerebek pabrik penggilingan beras ilegal di Desa Pasirlimus, Pamarayan, Serang, Senin (4/9/2025). Pabrik tersebut terbukti melakukan praktik pengoplosan beras dan telah beroperasi lebih dari 10 tahun.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan pemilik pabrik berinisial SU (46). Petugas menemukan 94 karung beras oplosan dalam kemasan merek terkenal berukuran 25 kilogram serta 10 ton beras lainnya di lokasi kejadian.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas curang di pabrik tersebut,” jelas Condro saat konferensi pers, Minggu (8/9/2025).
Dalam penggerebekan itu, tim gabungan langsung mendatangi lokasi yang berfungsi sebagai tempat penggilingan dan gudang penyimpanan beras. Petugas mendapati praktik curang berupa pencampuran beras tidak layak konsumsi dengan beras biasa, lalu mengemasnya ulang menggunakan merek ternama.
Penyelidikan sementara mengungkap bahwa SU membeli beras sisa hajatan dari masyarakat seharga Rp10 ribu per kilogram. Setelah itu, ia menyortir beras tersebut: bagian yang masih layak jual dipasarkan kembali, sedangkan beras kotor dan berkutu ia oplos dan kemas ulang.
“Tersangka membeli beras sisa hajatan, menumpuknya di gudang, lalu mengoplos yang rusak dengan beras lain dan mengemasnya agar terlihat seperti produk bermerek,” tambah seorang penyidik, Andi.
Polisi kini menjerat SU dengan pasal terkait praktik perdagangan curang dan pelanggaran keamanan pangan. Proses hukum masih berlangsung, dan penyidik terus mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.