Connect with us

Anak-anak

Polisi Ciduk Kuli Panggul di Cianjur atas Dugaan Pencabulan Terhadap Enam Anak di Bawah Umur

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari tempo.com, Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng wajah perlindungan anak di Indonesia, kali ini terjadi di wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengamankan seorang pria berinisial FR, yang berusia 34 tahun.

Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli panggul di sebuah pasar ini ditangkap setelah terbukti melakukan tindakan asusila berupa pemerkosaan terhadap enam orang anak.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena modus operandi yang digunakan pelaku serta rentang waktu kejahatan yang cukup lama.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, Ajun Komisaris Fajri Amelia Putra, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam keterangan resminya pada Minggu, 14 Desember 2025.

Menurut hasil penyelidikan awal, para korban adalah anak-anak yang masih sangat belia, dengan rentang usia antara 7 hingga 13 tahun. Artinya, para korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), sebuah masa yang seharusnya mereka habiskan untuk belajar dan bermain dengan aman.

Modus Operandi dan Kronologi Kejadian

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa FR memanfaatkan posisinya dan lingkungan kerjanya untuk melancarkan aksi bejat tersebut.

Ia kerap menggunakan sebuah gudang kosong yang terletak di dekat pasar tempat ia bekerja sebagai lokasi eksekusi. Gudang tersebut dipilih karena kondisinya yang sepi dan minim pengawasan warga sekitar, sehingga pelaku merasa leluasa.

Namun, tidak berhenti di situ, FR juga diketahui melakukan tindakan serupa di rumah pribadinya. Kejahatan ini disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2023, menandakan bahwa pelaku telah beroperasi dalam jangka waktu yang cukup panjang sebelum akhirnya tertangkap.

Modus yang digunakan FR terbilang manipulatif dan terstruktur untuk menjebak korban yang masih polos. Ia menggunakan iming-iming uang jajan dengan nominal kecil, yakni antara Rp 2.000 hingga Rp 5.000, untuk menarik perhatian anak-anak tersebut.

Setelah korban mendekat, FR kemudian meminjamkan telepon genggamnya dan membiarkan para korban menonton video. Saat korban lengah dan asyik menonton, FR melancarkan aksi pemerkosaannya. Guna menutupi jejak kejahatannya, pelaku kembali memberikan sejumlah uang kepada korban seusai melakukan aksinya, dengan tujuan agar korban tutup mulut dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua mereka.

Penanganan Korban dan Jeratan Hukum

Pihak kepolisian menegaskan bahwa prioritas utama saat ini tidak hanya pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan kondisi para korban.

Meskipun laporan awal menyebutkan bahwa para korban belum menunjukkan tanda-tanda trauma berat secara fisik yang terlihat kasat mata, Polres Cianjur tetap mengambil langkah preventif. Mereka telah menyiapkan pendampingan psikologis intensif bagi keenam anak tersebut serta keluarga mereka.

Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah dampak trauma jangka panjang dan memastikan proses pemulihan mental anak-anak tersebut berjalan optimal.

Dari sisi hukum, FR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Aturan ini memberikan sanksi yang sangat berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, di mana FR terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar anak-anak mereka.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *