Connect with us

Nasional

Polda Metro: Penetapan Tersangka Delpedro Cs Sesuai Bukti

Published

on

Jakarta (usmnews) – Polda Metro Jaya menjelaskan proses penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dkk. Polda Metro menyebut penetapan tersangka Delpedro telah sesuai fakta dan bukti-bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary menyebut penyidik menetapkan tersangka berdasar fakta dan bukti.

Ade Ary menyebut penyidik melakukan penetapan tersangka secara cermat. Dia pun menjamin, proses penetapan tersangka ini telah sesuai prosedur yang ada.

“Jadi penyidik bekerja dengan sangat cermat, hati-hati. Kami punya SOP. Komitmen Polda Metro Jaya akan usut tuntas kasus ini sebagaimana SOP berlaku, secara profesional dan secara proporsional,” jelas dia.

Delpedro Cs Ditahan

Polisi menetapkan Delpedro dan lima lainnya tersangka ajakan anarkistis dan menahannya di Rutan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penahanan enam tersangka.

Para tersangka tersebut yakni Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan FL. Peran mereka membuat hasutan hingga tutorial membuat bom molotov.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE 2024, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak 2014.

Tim Advokasi Ajukan Penangguhan PenahananTim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR) telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat aktivis yang jadi tersangka atas dugaan penghasutan aksi anarkistis oleh Polda Metro Jaya. Kuasa hukum ajukan penangguhan sejak kemarin.
Anggota tim advokasi Delpedro dkk, Maruf Bajammal, memerinci keempat aktivis itu ialah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim.

“Saat ini prosesnya sedang berjalan, kita sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami,” kata Maruf di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9).

Maruf menyebut, meski telah mengajukan penangguhan penahanan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan jawaban dari Polda Metro Jaya.

Ia menyebut pengajuan penangguhan sudah diterima, tapi belum ada respons apakah dikabulkan atau tidak.

Maruf menilai penangguhan penahanan dalam KUHP penuh problematika karena sepenuhnya bergantung pada kemurahan hati penyidik tanpa standar jelas.

Dia menyesalkan penahanan terhadap keempat kliennya itu. Sebab, menurutnya, tidak ada urgensi penahanan dalam kasus ini.

Maruf menilai penahanan hanya memenuhi rutan, sedangkan Delpedro Cs berkontribusi bagi Republik.

“Nggak ada kepentingan mereka untuk lari, menghilangkan barang bukti, apalagi sampai mengulangi tindak pidana. Ini pun kasusnya sangat politis kami menganggap dan rentan kriminalisasi,” sebutnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *