Nasional

Polda Metro Jaya Tantang Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari SindoNews, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara terbuka mempersilakan pihak tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk Roy Suryo dan pihak terkait lainnya, untuk menempuh jalur praperadilan. Pernyataan ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam sebuah jumpa pers di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 18 Desember 2025.

​Kombes Imanuddin menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional dan mekanisme hukum yang sah yang dimiliki oleh setiap individu yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hak ini dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dapat digunakan apabila tersangka atau kuasa hukumnya merasa keberatan atau tidak puas dengan penetapan status hukum yang telah dilakukan oleh penyidik.

Foto: Tribunjateng

​”Kami menyadari bahwa setiap tersangka atau kuasa hukumnya memiliki hak untuk menolak atau menguji proses hukum yang berjalan,” ujar Kombes Iman. “Oleh karena itu, apabila para tersangka, termasuk Roy Suryo dan pihak lainnya, merasakan adanya keberatan terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, maka kami persilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dengan jelas dalam KUHAP. Kami siap menghadapi pengujian tersebut.”

​Penetapan tersangka ini sendiri merupakan tindak lanjut dari gelar perkara khusus yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025. Gelar perkara tersebut bertujuan untuk mengevaluasi secara mendalam alat bukti dan fakta hukum yang berkaitan dengan tuduhan fitnah ijazah palsu tersebut.

​Dalam konteks transparansi dan pembuktian, Kombes Imanuddin memastikan bahwa pihak kepolisian telah bertindak sesuai prosedur. Beliau mengungkapkan bahwa selama kegiatan gelar perkara khusus berlangsung, penyidik telah secara gamblang menyampaikan dan menunjukkan ijazah asli milik mantan Presiden Jokowi. Ijazah tersebut dibuka bersama-sama di hadapan para tersangka dan seluruh peserta forum gelar perkara.

​”Penyidik sudah menyampaikan dan menunjukkan kepada para tersangka dan forum yang ada di dalam kegiatan gelar perkara khusus tersebut,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa ijazah yang ditunjukkan adalah dokumen yang sama persis dengan yang telah disita oleh penyidik dari pihak pelapor, memastikan keaslian dan validitas dokumen tersebut dalam rangkaian proses hukum.

​Langkah Polda Metro Jaya ini menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara akuntabel, sambil tetap menghormati hak-hak tersangka untuk mencari keadilan melalui mekanisme praperadilan. Dengan adanya tantangan terbuka ini, publik kini menantikan apakah pihak tersangka akan memanfaatkan hak praperadilan mereka untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version