Nasional
Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba, 97 Tersangka Dibekuk!
Jakarta (usmnews) – Selama Januari 2025, Polda Banten menangkap 97 pelaku yang menyalahgunakan narkotika, termasuk sabu dan obat keras.
Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani 71 kasus dengan menangkap 97 tersangka. Para pelaku, yang terdiri dari pengedar dan pengguna narkotika, telah meresahkan masyarakat.
“Saya mengungkap 71 kasus dengan menangkap 97 tersangka,” kata Suyudi kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Polda Banten serta polres jajaran di wilayah hukumnya telah menangkap puluhan tersangka narkotika. Selanjutnya, khususnya Direktorat Narkoba Polda Banten, berhasil menangkap 27 orang; di antaranya terdapat 22 pengedar dan 5 pengguna narkoba.
Polda menyita total barang bukti berupa 231,85 gram sabu, 93,22 gram ganja, 219,32 gram tembakau sintetis, 107 butir psikotropika, dan 17.450 butir obat keras.
“Inilah yang kami ungkap dalam kurun waktu sebulan,” ujarnya.
Suyudi menjelaskan bahwa para tersangka tidak hanya berperan sebagai perantara, tetapi juga bertindak sebagai penjual, penyimpan, dan pengedar narkoba serta obat-obatan keras daftar G tanpa izin.
“Para tersangka mengedarkan narkoba dengan motif mencari keuntungan ekonomi,” kata Suyudi.
Dia menjelaskan bahwa peredaran narkoba dan obat keras di Banten telah menimbulkan dampak negatif yang signifikan. Misalnya, hal ini menyebabkan peningkatan kejahatan, seperti pencurian dengan kekerasan. Selain itu, situasi tersebut juga mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Penyidik mengungkap kasus tindak pidana umum yang pelaku lakukan dan sebelum melakukannya, para pelaku mengonsumsi narkoba atau obat-obatan terlarang.
Salah satunya terjadi di Cipocok Jaya, Kota Serang, di mana tersangka HH dan GB melakukan tindak pidana curas setelah mengonsumsi obat terlarang jenis tramadol,” jelasnya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Narkotika. Suyudi menegaskan bahwa pihaknya serius dalam menangani peredaran segala jenis narkotika.
“Polda Banten sangat serius dalam mengatasi dampak penggunaan, peredaran, dan penjualan obat-obatan keras terhadap keamanan serta ketertiban masyarakat,” pungkasnya.