Connect with us

Education

Poin Pokok RUU Perlindungan Guru yang Diajukan PGRI ke DPR

Published

on

Jakarta, (usmnews) – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru kepada Komisi X DPR RI. RUU ini bertujuan memberikan rasa aman bagi guru dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, RUU ini juga akan mendisiplinkan siswa dan melarang penggunaan kekerasan fisik oleh guru.

RUU Perlindungan Guru diperlukan untuk menjaga keseimbangan hukum dalam kasus yang melibatkan guru. Maharani, perwakilan PGRI, menyatakan bahwa draft RUU ini masih dalam tahap awal dan mereka terus berdiskusi untuk memperoleh masukan penting terkait pendidikan dan profesi guru.

Beberapa poin utama dalam RUU ini antara lain:

  • Tujuan Perlindungan Guru
  • Prinsip Perlindungan Guru
  • Hak dan Kewajiban Guru
  • Wewenang Guru
  • Tanggung jawab pemerintah, daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, masyarakat, orangtua, dan keluarga
  • Kedudukan Guru
  • Perlindungan hukum, profesi, keselamatan, kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual
  • Larangan terhadap kekerasan dan pelanggaran lainnya
  • Pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta sanksi administratif

PGRI berharap RUU ini dapat segera dibahas untuk memastikan perlindungan yang optimal bagi para guru di seluruh Indonesia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *