Connect with us

Nasional

PLN Siap Dukung Keputusan Pemerintah Jaga Keterjangkauan Tarif Listrik

Published

on

Semarang (usmnews) – dari kutipan CNBC Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah secara resmi mengumumkan penetapan tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan IV tahun 2025, yang mencakup bulan Oktober hingga Desember.

​Kabar utamanya adalah pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik, alias menjaga harganya tetap stabil untuk semua golongan pelanggan.

​Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, pada hari Rabu (5/11/2025) memberikan penjelasan mengenai keputusan ini. Ia menyatakan bahwa mekanisme penetapan tarif diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengimplementasikan mekanisme Tariff Adjustment atau penyesuaian tarif.

​Menurut Tri, penentuan tarif untuk pelanggan non-subsidi idealnya dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Proses evaluasi ini sangat bergantung pada realisasi perubahan parameter ekonomi makro. Terdapat empat indikator utama yang menjadi acuan, yaitu: nilai tukar mata uang (kurs), harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

​Dalam penjelasannya, Tri Winarno mengungkapkan sebuah fakta penting. Berdasarkan kalkulasi yang mengacu pada realisasi parameter makroekonomi untuk Triwulan IV 2025, secara akumulatif seharusnya terjadi kenaikan pada tarif tenaga listrik.

​”Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri.

Sebagai hasil dari keputusan ini, berikut adalah rincian tarif listrik yang tetap berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama periode Oktober-Desember 2025:

​Golongan R-1/TR (900 VA): Rp 1.352 per kWh.
​Golongan R-1/TR (1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh.
​Golongan R-1/TR (2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh.
​Golongan R-2/TR (3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh.
​Golongan R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh.
​Golongan B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh.
​Golongan B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh.
​Golongan I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh.
​Golongan I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Rp 996,74 per kWh.
​Golongan P-1/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.
​Golongan P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh.
​Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh.
​Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

​Keputusan ini tidak hanya berlaku bagi pelanggan non-subsidi. Tri menegaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak akan mengalami perubahan. Subsidi listrik dipastikan tetap akan disalurkan. Kelompok yang terus dilindungi ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

​”Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan,” tambah Tri. Ia menjelaskan bahwa dengan mempertahankan tarif hingga akhir tahun, pemerintah ingin memberikan kepastian sekaligus menjaga stabilitas bagi masyarakat umum dan kalangan dunia usaha.

​Sikap senada juga disampaikan oleh Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo. Ia menyatakan bahwa keterjangkauan tarif listrik yang dijaga sepanjang tahun 2025 ini merupakan salah satu wujud nyata dari kehadiran Pemerintah melalui PLN dalam melindungi daya beli masyarakat Indonesia.

​Darmawan juga menegaskan komitmen korporasinya untuk mendukung penuh kebijakan tersebut. PLN akan terus fokus memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

​”Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional,” kata Darmawan. “PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan.”

​Lebih lanjut, Darmawan menambahkan bahwa selain fokus pada keandalan pasokan, PLN juga secara simultan terus menjalankan langkah-langkah efisiensi biaya operasional perusahaan dan berupaya meningkatkan akses kelistrikan bagi masyarakat di berbagai penjuru negeri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *