Connect with us

Education

PGRI: RUU Perlindungan Guru untuk Cegah Ancaman Kriminalisasi dan Kekerasan

Published

on

Jakarta – Ketua Umum PB PGRI menyatakan perlunya RUU Perlindungan Guru untuk mengatur perlindungan guru, mengingat maraknya kekerasan terhadap guru..

Maharani Siti Shopia dari Departemen Hukum PB PGRI mengatakan pihaknya menilai kasus yang mencuat merupakan fenomena gunung es dari total kasus yang sebenarnya terjadi. Saat ini, banyak pihak menilai ketentuan peraturan perundang-undangan tumpul dan tidak memadai untuk melindungi guru.

“Kami juga melihat tidak adanya keseimbangan antara hak anak dan perlindungan bagi guru dalam beberapa penyelesaian perkara kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan,” kata Maharani di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2/2026).

Peraturan dan UU Saat Ini Tak Jamin Perlindungan Terhadap Guru
Ie merinci sejumlah peraturan dan UU yang berkaitan dengan perlindungan terhadap guru. Beberapa di antaranya yakni pasal 40 ayat (1) huruf D UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 39 ayat (1) UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Namun, peraturan perundang-undangan tersebut dinilai tumpul dalam menjamin perlindungan terhadap guru. Ia menjelaskan, ketentuan peraturan yang ada juga tidak mencantumkan sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang tidak memberikan perlindungan terhadap guru berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada.

“Selain tu juga, jaminan perlindungan dalam ketentuan perundang-undangan yang ada saat ini tidak memberikan perlindungan terhadap guru apabila guru sebagai terlapor, sebagaimana yang terjadi pada Ibu Supriyani,” kata Maharani.

Pokok RUU Perlindungan Guru :

  1. Tujuan perlindungan guru
  2. Prinsip perlindungan guru
  3. Hak dan kewajiban guru
  4. Wewenang guru
  5. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi, profesi guru, masyarakat, orang tua, dan keluarga
  6. Kedudukan guru
  7. Pelaksanaan perlindungan guru: Perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan atau perlindungan hak atas kekayaan intelektual
  8. Larangan
  9. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
  10. Sanksi administratif
  11. Ketentuan pidana

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *