Nasional
Pesta Seks Gay di Jakarta: Donatur Acaranya Kini Telah Ditangkap
Jakarta, (usmnews) – RH alias R dan RE alias E, dua tersangka pesta seks gay, kehilangan pekerjaan karena penyimpangan seksual mereka. Wartawan mengungkap fakta ini setelah menelusuri latar belakang keduanya sebagai penyandang dana pesta.
“Mereka bekerja di swasta. Tapi, sudah dihentikan (dari) pekerjaannya karena perilaku seksualnya juga sudah dikembangkan,” ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dikonfirmasi pada Kamis (6/2/2025).
Polisi memastikan bahwa mereka telah memverifikasi usia semua peserta pesta seks yang mereka tangkap dalam penggerebekan beberapa hari lalu. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada public figure yang terlibat dalam kasus ini.
“Kalau yang public figure, tidak ada. Tapi untuk rata-rata umur dan pekerjaan, variatif sih. Enggak ada dari satu lokasi atau satu pekerjaan,” jelas Iskandarsyah. Ia juga menambahkan bahwa mereka merekrut peserta secara acak berdasarkan rekomendasi.
“Jadi, mereka ini karena pola perekrutannya mengajak peserta dari rekomendasi random. Jadi, variatif semuanya (latar belakangnya),” lanjutnya.
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kamar 2617 di sebuah hotel di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, dan menangkap 56 pria. Polisi menetapkan tiga di antaranya, RH alias R, RE alias E, dan BP alias D, sebagai tersangka.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi, sabun mandi, dan obat anti-Human Immunodeficiency Virus (HIV). Pihak berwenang menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 36 UU Pornografi, serta/atau Pasal 296 KUHP terkait pencabulan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak pihak dengan latar belakang yang beragam. Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap lebih banyak fakta terkait jaringan tersebut.