Education
Persyaratan dan Tahapan Pendaftaran PPDB Jateng 2024: Panduan Lengkap Jalur Zonasi

(usmnews )- Saat ini, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2024 sedang memasuki tahap pembuatan akun dan verifikasi berkas. Tahap selanjutnya adalah aktivasi akun dan masa pendaftaran, yang akan berlangsung dari 24 hingga 27 Juni 2024. Bagi orang tua dan siswa yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi, penting untuk memahami bahwa terdapat dua jenis jalur zonasi: reguler dan khusus. Selain itu, terdapat ketentuan Kartu Keluarga (KK) yang harus ditaati. Berikut adalah panduan lengkap mengenai ketentuan KK dan jalur zonasi PPDB Jateng 2024.
Ketentuan KK untuk Jalur Zonasi Reguler
- Zonasi berdasarkan Jarak: Zonasi dilakukan berdasarkan jarak domisili calon peserta didik yang tercantum pada KK dengan satuan pendidikan. Jarak ini ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan dari kepala satuan pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA di kabupaten/kota terkait.
- Titik Ordinat: Titik ordinat satuan pendidikan adalah gerbang utama sekolah, sedangkan titik ordinat calon peserta didik berdasarkan alamat pada KK yang telah diterbitkan dan/atau sudah tinggal minimal satu tahun hingga akhir pendaftaran PPDB.
- Perubahan Data KK: Jika terjadi perubahan data KK yang tidak mengakibatkan perpindahan domisili, seperti penambahan atau pengurangan anggota keluarga, atau kerusakan KK, maka KK tersebut masih dapat digunakan untuk seleksi jalur zonasi.
- Nama Orang Tua/Wali: Nama orang tua/wali pada KK harus sama dengan yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
- Kepindahan Domisili: Dalam hal perpindahan domisili, seluruh keluarga dalam KK harus ikut pindah, dan status hubungan dalam keluarga (SHDK) harus diperbarui sesuai kondisi baru.
- KK Tidak Bersama Keluarga Inti: Jika calon peserta didik tidak tinggal dengan keluarga inti tetapi telah tinggal di alamat sesuai KK minimal tiga tahun sebelum pendaftaran, mereka tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi dengan surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh kepala keluarga atau orang tua kandung serta diketahui kepala desa/lurah setempat.
- Prioritas dalam Zona: Sekolah akan memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK dalam zona di kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya.
Ketentuan Jalur Zonasi Khusus
- Wilayah Khusus: Zonasi khusus berlaku untuk wilayah kecamatan yang belum memiliki satuan pendidikan SMA/SMK Negeri. Calon peserta didik dari wilayah ini dapat memilih jalur zonasi reguler atau zonasi khusus.
- Kuota: Zonasi khusus memiliki kuota maksimal 12% dari daya tampung zonasi, yang merupakan bagian dari minimal 55% daya tampung jalur zonasi.
- Bencana Alam/Sosial: Dalam kondisi bencana alam atau sosial, KK dapat dicetak kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk penduduk rentan.
Tahapan Pendaftaran
- Pembuatan Akun dan Verifikasi Berkas: Tahap ini sedang berlangsung. Pastikan semua dokumen telah diverifikasi.
- Aktivasi Akun: Setelah verifikasi, akun harus diaktifkan untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Pendaftaran: Pendaftaran akan dibuka dari 24 hingga 27 Juni 2024. Calon peserta didik harus memastikan semua persyaratan telah terpenuhi dan dokumen siap diunggah sesuai petunjuk teknis.
Dengan memahami dan mematuhi semua ketentuan di atas, proses pendaftaran PPDB Jateng 2024 melalui jalur zonasi dapat berjalan dengan lancar. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti semua tahapan dengan teliti.