Connect with us

Nasional

Persiapan Pelantikan Prabowo-Gibran: Jadwal dan Aturan Pengambilan Sumpah Jabatan

Published

on

Baca juga berita yang lain : Nasional

JAKARTA (usmnews) – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Terpilih untuk periode 2024-2029. Pasangan pemenang ini kini hanya menunggu hari untuk melaksanakan pengambilan sumpah jabatan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.

Agenda tersebut direncanakan berlangsung di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta.

Rangkaian Acara Pengambilan Sumpah

Sidang paripurna akan dibuka oleh Ketua MPR. Setelah itu, akan dilakukan pembacaan keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilpres. Selanjutnya, Prabowo dan Gibran akan mengucapkan janji sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Sumpah presiden dan wakil presiden ini merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Aturan mengenai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasangan calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  2. Jika calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih akan dilantik sebagai Presiden.
  3. Jika calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih akan dilantik sebagai Presiden.
  4. Jika calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik, MPR akan mengadakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
  5. Definisi berhalangan tetap mencakup:
    • a. Meninggal dunia; atau
    • b. Tidak diketahui keberadaannya.

Dengan demikian, semua persiapan untuk pelantikan Prabowo dan Gibran telah dilakukan, dan masyarakat menantikan momen bersejarah ini.

Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Persiapan Pelantikan Prabowo-Gibran: Jadwal dan Aturan Pengambilan Sumpah Jabatan dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh Sekar