Connect with us

Uncategorized

Perjuangan Mencari Keadilan: Ibunda Prada Lucky Siap Ajukan Otopsi Jika Vonis Hakim Tidak Memuaskan

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari KOMPAS.com, Kasus dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa prajurit TNI, Prada Lucky Namo, memasuki babak baru yang penuh emosi dan ketegangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di tengah proses persidangan yang menghadirkan 22 terdakwa, Paulina Sepriana Mirpey, ibunda dari mendiang Prada Lucky, menyampaikan pernyataan tegas yang mencerminkan tekad keluarga untuk mendapatkan keadilan sejati bagi putranya.

Usai menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa pada hari Rabu, 17 Desember 2025, Paulina mengungkapkan kepada awak media bahwa pihak keluarga sedang mempertimbangkan langkah serius untuk mengajukan otopsi ulang terhadap jenazah putranya.

Langkah ini, menurut Paulina, akan diambil sebagai “senjata terakhir” apabila putusan yang kelak dijatuhkan oleh Majelis Hakim dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan. Ia menegaskan akan berkoordinasi erat dengan kuasa hukum serta oditur militer untuk merealisasikan rencana tersebut jika vonis akhir dirasa mengecewakan.

Dalam penjelasannya, Paulina meluruskan alasan mengapa sebelumnya keluarga menolak tindakan otopsi saat awal kasus ini mencuat. Ia menuturkan bahwa pada saat itu, kondisi psikologis keluarga terutama dirinya sebagai seorang ibu, sangat terguncang dan terpukul hebat melihat kondisi jenazah anaknya yang diduga tewas akibat penyiksaan. Trauma mendalam membuat mereka saat itu belum siap menerima prosedur bedah mayat.

Namun, seiring berjalannya waktu dan terungkapnya berbagai fakta mengerikan selama proses persidangan, pandangan keluarga mulai berubah. Demi mengungkap kebenaran materiil dan memastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal, keluarga kini menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur otopsi jika itu menjadi satu-satunya jalan membuktikan kebenaran.

Isu mengenai ketiadaan otopsi ini memang menjadi salah satu poin utama yang diserang oleh pihak pembela dalam persidangan. Penasihat hukum para terdakwa, Letda Chk Benny Suhendra Lasbaun, dalam pleidoinya menyoroti bahwa tanpa adanya hasil otopsi resmi dari dokter forensik, penyebab kematian Prada Lucky secara ilmiah (scientific crime investigation) menjadi kabur dan tidak dapat dipastikan secara mutlak.

Kubu pembela berargumen bahwa dalam perspektif hukum, otopsi adalah alat bukti krusial untuk menentukan apakah kematian tersebut benar-benar disebabkan oleh tindakan para terdakwa atau faktor lain. Celah hukum inilah yang coba dimanfaatkan oleh pembela untuk meringankan posisi ke-22 terdakwa.

Sebagai informasi, kasus ini menyeret 22 oknum prajurit TNI AD ke kursi pesakitan dengan tuntutan hukuman yang berat. Oditur Militer sebelumnya telah menuntut mereka dengan hukuman pidana penjara yang bervariasi, mulai dari enam tahun, sembilan tahun, hingga dua belas tahun penjara bagi pelaku utama, serta sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dan kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban senilai lebih dari Rp 500 juta.

Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim. Sidang ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan tanggapan (replik) dari Oditur Militer. Bagi Paulina dan keluarga, hari-hari mendatang adalah masa penantian yang menyiksa, namun mereka telah membulatkan tekad: tidak akan berhenti berjuang hingga keadilan bagi Prada Lucky benar-benar tegak, meskipun itu berarti harus membongkar kembali makam sang putra.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *