Education

Perdebatan Kebijakan Libur Sekolah di Bulan Ramadan

Published

on

Jakarta, (usmnews) – Kebijakan libur sekolah selama bulan Ramadan menjadi perdebatan yang terus muncul di Indonesia, termasuk libur sebelum dan sesudah Idulfitri. Sejak zaman penjajahan Belanda, kebijakan ini sudah menjadi topik perbincangan.

Pada masa penjajahan, Belanda memberikan libur sekolah selama lebih dari satu bulan, tepatnya 39 hari, sebagai bentuk toleransi terhadap umat Muslim yang menjalankan puasa. Kebijakan ini terus berlanjut setelah Indonesia merdeka. Pada 1978, Menteri Daoed Joesoef mengubah aturan libur Lebaran, menyatakan Belanda berusaha membodohi rakyat Indonesia.

Pada 1999, Gus Dur menerapkan kebijakan libur satu bulan penuh. Selain meliburkan sekolah, Gus Dur juga meminta penyelenggaraan pesantren kilat.

Baru-baru ini, Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti menetapkan kebijakan libur sekolah dua periode: awal Ramadan dan Idulfitri. Pemerintah menetapkan libur awal puasa pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, lalu masa pembelajaran pada 6-20 Maret 2025. Sementara itu, pemerintah menjadwalkan libur Idulfitri pada 21-28 Maret dan 2-8 April 2025.

Perdebatan mengenai kebijakan ini terus berlanjut, dengan banyak pihak mempertimbangkan dampaknya terhadap pendidikan dan tradisi Ramadan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version