Lifestyle
Penyakit yang Pengobatannya Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jakarta (usmnews) – BPJS Kesehatan menawarkan berbagai layanan kesehatan kepada masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan membatasi cakupan jaminan kesehatannya untuk beberapa penyakit tertentu.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa jenis penyakit dan layanan kesehatan.BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa penyakit dan layanan kesehatan berikut:
- BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit wabah. Penyakit ini termasuk dalam kategori kejadian luar biasa.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan estetika. Layanan ini termasuk operasi plastik dan perawatan kecantikan lainnya.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perataan gigi. Biaya ini termasuk behel dan perawatan gigi lainnya.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit akibat tindak pidana. Penyakit ini termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit akibat konsumsi alkohol. Penyakit ini termasuk keracunan alkohol dan penyakit lainnya yang terkait dengan konsumsi alkohol.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan infertilitas. Biaya ini termasuk pengobatan mandul dan infertilitas lainnya.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit akibat kecelakaan kerja. BPJS Kesejahteraan tidak menanggung cedera akibat kecelakaan kerja yang tidak dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pelayanan kesehatan di luar negeri. Biaya ini termasuk biaya pengobatan dan perawatan di luar negeri.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan eksperimen. Biaya ini termasuk pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan alternatif. Biaya ini termasuk pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Continue Reading