Business
Penjelasan Ahli KPU Terkait Tudingan Kecurangan dalam Penggunaan Sirekap
Jakarta (usmnews) – Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung pada hari ini, Ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo, memberikan tanggapannya terhadap tudingan kecurangan yang berkaitan dengan penggunaan Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap). Tudingan tersebut pertama kali diutarakan oleh anggota tim hukum pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menyebut adanya kecurangan dalam selisih suara yang tercatat di Sirekap.
Bambang Widjojanto, anggota tim hukum paslon nomor urut 01, mengatakan bahwa telah terjadi kecurangan yang memerlukan audit forensik karena adanya dugaan fraud terkait Sirekap. Namun, Marsudi Wahyu Kisworo menanggapi tudingan tersebut dengan menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kecurangan dalam penggunaan Sirekap. Menurutnya, Sirekap merupakan aplikasi yang dilatih oleh pengembangnya dan tidak memenuhi syarat mens rea yang merupakan unsur penting dalam kasus fraud.
Marsudi menjelaskan bahwa mens rea mengharuskan adanya niat jahat, sementara pengkonversi gambar menjadi angka dalam Sirekap adalah software, aplikasi, yang tidak memiliki niat. Dia menyarankan agar pertanyaan terkait penggunaan Sirekap ditujukan kepada pengembang terkait proses pelatihan aplikasi tersebut. Meskipun aplikasi tersebut dilatih dengan ribuan contoh tulisan tangan, Marsudi mengakui bahwa kesalahan tetap mungkin terjadi karena mesin tidaklah sempurna seperti manusia.
Mengenai tuntutan untuk melakukan audit forensik, Marsudi menegaskan bahwa hal tersebut belum diperlukan karena belum ada bukti yang memadai untuk mendukung dugaan tindak pidana. Dia menegaskan bahwa untuk melakukan audit forensik, harus ada bukti yang menunjukkan terjadi tindak pidana atau fraud.