Business
Pengusaha Sawit Tanggapi Tuduhan Pajak Rp300 Triliun

Jakarta, (usmnews) – Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menanggapi tuduhan bahwa pengusaha sawit mengemplang pajak hingga Rp300 triliun. Menurutnya, tuduhan ini berawal dari upaya pemutihan lahan sawit yang dilakukan oleh pemerintah baru-baru ini.
Eddy menjelaskan bahwa pemerintah menerima laporan dari Satgas Peningkatan Tata Kelola Kelapa Sawit dan BPKP tentang perusahaan yang melanggar ketentuan dengan beroperasi di kawasan hutan.
Untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 110 A dan 110 B. Pasal 110 A mengizinkan perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan dengan izin untuk melanjutkan kegiatan asalkan memenuhi persyaratan dalam waktu maksimal tiga tahun. Sementara Pasal 110 B mengizinkan perusahaan tanpa izin untuk tetap beroperasi dengan membayar denda administratif.
Eddy menegaskan bahwa anggota Gapki telah mematuhi ketentuan tersebut. Khusus untuk pelanggaran yang terkait dengan Pasal 110 A, ia menyatakan bahwa anggotanya telah memenuhi permintaan pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 700 ribu hektare kawasan hutan digunakan oleh perusahaan sawit tanpa izin, tetapi tidak merinci berapa hektare lahan sawit milik anggotanya yang melanggar.
“Untuk anggota Gapki yang terindikasi melanggar Pasal 110 A, hampir semuanya sudah melakukan pembayaran,” kata Eddy.
Eddy juga membocorkan bahwa denda yang harus dibayarkan oleh anggotanya karena melanggar Pasal 110 B berkisar antara Rp100 juta hingga Rp130 juta per hektare. Sementara itu, ia mengklaim denda untuk pelanggaran Pasal 110 A tidak sebesar itu, meskipun ia tidak merinci berapa jumlah denda yang telah dibayarkan ke negara.
“Untuk pelanggaran Pasal 110 A, denda tidak sebesar itu. Itu (denda) Pasal 110 B yang memerlukan jumlah sebesar itu, tetapi sampai sekarang kami belum menerima surat dari KLHK,” tegasnya.
Tuduhan mengenai pengemplangan pajak ini melibatkan sekitar 300 pengusaha Indonesia dengan total mencapai Rp300 triliun. Informasi ini disampaikan oleh Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.
Karena potensi pendapatan negara yang hilang cukup besar, Prabowo berencana untuk mengejar 300 pengusaha tersebut. Ia telah mengantongi data mengenai pengusaha yang terlibat dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, serta Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh.
“Ini data yang Pak Prabowo dapat dari Luhut dan Ateh (BPKP) dan dikonfirmasi dari LHK. Terdapat jutaan hektare kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh pengusaha kebun sawit nakal. Mereka sudah diingatkan, tetapi hingga saat ini belum ada pembayaran,” ungkap Hashim dalam acara Diskusi Ekonomi Kamar Dagang dan Industri bersama Pengusaha Internasional Senior di Menara Kadin, yang dilansir dari CNBC, Senin (7/10).