Connect with us

International

Pengetatan Batas Negara: Trump Perluas Larangan Masuk AS untuk 39 Negara Mulai 2026

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari KOMPAS.com, Pemerintahan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump kembali mengambil langkah drastis dalam kebijakan imigrasi dan keamanan nasional.

Mulai awal tahun 2026, Amerika Serikat secara resmi akan memperluas cakupan larangan perjalanan (travel ban) yang kini menyasar warga negara dari 39 negara di berbagai belahan dunia. Kebijakan ini menandai salah satu pengetatan perbatasan paling signifikan dalam masa jabatan kedua Trump, dengan alasan utama untuk melindungi keamanan dalam negeri dari ancaman eksternal yang dianggap tidak dapat diverifikasi dengan baik oleh negara asal pelancong.

Langkah perluasan ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil evaluasi panjang dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) terhadap standar pertukaran informasi keamanan global. Pihak Gedung Putih menegaskan bahwa ke-39 negara yang masuk dalam daftar hitam tersebut dinilai gagal memenuhi standar minimum yang ditetapkan Washington dalam hal berbagi data identitas, informasi kriminal, serta manajemen paspor yang aman.

Pemerintahan Trump berargumen bahwa tanpa transparansi data dari negara-negara tersebut, petugas imigrasi AS tidak dapat melakukan penyaringan (vetting) yang memadai untuk memastikan apakah seorang pelancong merupakan turis biasa atau potensi ancaman terorisme dan keamanan publik.

Dampak dari kebijakan ini diprediksi akan sangat luas dan masif. Warga dari negara-negara yang terdampak yang mencakup beberapa negara di kawasan Afrika, Asia, dan Timur Tengah akan menghadapi hambatan besar untuk mendapatkan visa imigran maupun non-imigran.

Meskipun rincian spesifik mengenai jenis visa yang dibekukan mungkin bervariasi antar negara tergantung tingkat kerjasamanya, secara umum kebijakan ini akan membatasi arus masuk pelajar, pekerja profesional, hingga wisatawan. Bagi banyak keluarga yang terpisah antar benua, kebijakan ini berpotensi menunda reuni keluarga tanpa batas waktu yang jelas, memicu kekhawatiran kemanusiaan yang mendalam di kalangan aktivis hak asasi manusia dan komunitas diaspora di Amerika Serikat.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menuai reaksi beragam. Para pendukung Trump melihat langkah ini sebagai pemenuhan janji kampanye untuk memprioritaskan “Amerika yang Aman” dan mengurangi risiko masuknya elemen radikal. Namun, para kritikus dan pengamat hubungan internasional memperingatkan bahwa langkah isolasionis ini dapat merenggangkan hubungan diplomatik dengan negara-negara sekutu maupun mitra dagang yang masuk dalam daftar tersebut.

Selain itu, sektor pariwisata dan pendidikan tinggi AS yang selama ini bergantung pada talenta dan pengunjung internasional dikhawatirkan akan mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Menjelang pemberlakuan efektif pada 2026, dunia kini menanti apakah akan ada ruang negosiasi diplomatik bagi negara-negara terdampak untuk memperbaiki protokol keamanan mereka demi keluar dari daftar larangan tersebut.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *