Nasional
Penganiayaan Lansia di Bogor Diduga Akibat Masalah Keluarga
kasus penganiayaan
Bogor (usmnews) – Kepolisian mengungkap motif pria berinisial YN yang melakukan penganiayaan terhadap lansia pedagang pisang keliling di Bogor, Jawa Barat. Sebelum melakukan penganiayaan, pelaku merampas uang milik korban.
Kapolsek Bogor Barat, Kompol Ariani, menjelaskan bahwa pelaku memaksa korban menyerahkan uangnya. “Korban berhasil merebut kembali uangnya sebelum pelaku melakukan penganiayaan,” tegas Ariani, Kamis (8/5/2025).
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa pelaku sedang menghadapi masalah rumah tangga dengan istrinya. Saat kejadian, YN berkeliling tanpa tujuan sambil mencari pelampiasan emosi.
“Pelaku mengalami tekanan emosional akibat konflik keluarga. Ketika bertemu korban secara kebetulan, ia melampiaskan kemarahannya dengan melakukan penganiayaan,” tambah Ariani.
Polisi menetapkan YN sebagai tersangka dan mengenakan Pasal 53 juncto Pasal 368 KUHP serta Pasal 351 KUHP. “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” jelas Ariani.
Ariani mengatakan bahwa pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penganiayaan. Namun, polisi mendalami kemungkinan adanya tindakan serupa sebelumnya.
“Kami mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah pelaku pernah melakukan kekerasan lain,” pungkas Ariani.
Korban, seorang lansia berusia 65 tahun, mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan medis. Warga sekitar mengutuk tindakan pelaku dan meminta aparat hukum memberikan sanksi tegas.
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kekerasan. “Kami mendorong korban atau saksi melaporkan setiap kejadian serupa,” imbuh Ariani.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan korban lansia yang tidak berdaya. Polisi berjanji akan menyelesaikan proses hukum secara transparan.