Entertainment
Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Nikita Mirzani Menjadi 6 Tahun Penjara

Semarang (usmnews) – Dikutip dari cnnindonesia.com Upaya hukum banding yang ditempuh oleh selebritas Nikita Mirzani dalam menghadapi kasus pemerasan dan pengancaman justru menjadi “senjata makan tuan”. Bukannya mendapatkan keringanan, nasib Nikita kini semakin terpuruk setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan untuk memperberat masa hukuman penjaranya.
Dalam putusan terbaru yang mengejutkan, vonis penjara Nikita ditingkatkan secara signifikan dari semula 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Terbuktinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Kunci utama dari peningkatan hukuman ini terletak pada pembuktian dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, dalam vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita dinyatakan bebas dari dakwaan TPPU dan hanya dihukum atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, putusan Pengadilan Tinggi menganulir hal tersebut. Majelis Hakim Tinggi menilai bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dua tindak pidana sekaligus:
Pelanggaran UU ITE: Turut serta dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan ancaman pencemaran nama baik atau ancaman membuka rahasia.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Turut serta dalam aktivitas pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif dari Penuntut Umum.
Hakim Ketua Sri Andini, dalam pembacaan putusannya pada Selasa (9/12), menegaskan bahwa akumulasi dari kesalahan tersebutlah yang mendasari keputusan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun.
Sanksi Denda dan Opsi Hukum Lanjutan
Selain penambahan masa kurungan badan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan pengadilan sebelumnya terkait sanksi finansial. Nikita Mirzani tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dapat dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana kurungan (subsider) selama 3 bulan.
Meskipun putusan ini memberatkan, proses hukum belum sepenuhnya tertutup. Hakim memberikan kesempatan kepada pihak Nikita Mirzani maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum tingkat akhir, yakni kasasi, dalam kurun waktu 14 hari setelah putusan dibacakan jika mereka merasa keberatan.

Kilas Balik Kasus: Konflik dengan Reza Gladys
Kasus yang menjerat Nikita ini bermula dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pemerasan dengan nilai fantastis mencapai Rp4 miliar yang dilakukan melalui sarana elektronik.
Pada peradilan tingkat pertama, Hakim Ketua Kairul Soleh sebelumnya menilai Nikita bermaksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan cara menekan korban. Saat itu, vonis dijatuhkan selama 4 tahun karena hakim menilai unsur TPPU belum terbukti kuat. Namun, kini dengan putusan banding yang baru, konstruksi kasus berubah menjadi lebih berat bagi Nikita.
Saat ini, Nikita Mirzani masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, tempat ia ditahan sejak penangkapannya pada 4 Maret 2025. Sesuai putusan hakim, masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total vonis 6 tahun yang baru dijatuhkan.







