Education
Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 4 2025 Dibuka, Cek Syaratnya

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi administrasi untuk program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025. Pengumuman ini menjadi kabar penting bagi para guru dalam jabatan yang berkeinginan untuk memperoleh sertifikasi profesi guru, sebuah pengakuan yang krusial terhadap kompetensi dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas mendidik. Sertifikasi profesi guru ini merupakan upaya berkelanjutan pemerintah dalam meningkatkan mutu dan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.
Informasi resmi mengenai pembukaan seleksi ini disampaikan secara publik oleh Kemendikdasmen melalui akun media sosial resmi mereka, khususnya akun Instagram @ppgkemendikdasmen, dan dapat diakses pada Senin, 13 Oktober 2025. Langkah penyebaran informasi melalui platform digital menunjukkan komitmen Kementerian untuk memastikan bahwa kabar penting ini menjangkau seluruh guru yang berpotensi menjadi peserta di berbagai wilayah.
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen menjelaskan secara rinci mengenai peruntukan program PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025 ini. Program ini secara spesifik ditujukan bagi guru-guru yang sudah tercatat secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pencatatan dalam Dapodik ini menjadi prasyarat mendasar untuk membuktikan status kepegawaian dan keberadaan guru yang bersangkutan dalam ekosistem pendidikan nasional. Selain terdaftar dalam Dapodik, calon peserta juga diwajibkan memiliki status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024. Persyaratan ini menggarisbawahi fokus program pada guru yang benar-benar sedang menjalankan tugas mengajar di lapangan.
Berdasarkan kutipan dari laman resmi PPG Kemendikdasmen, terdapat sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon peserta PPG bagi Guru Tertentu tahun ini:
Persyaratan Utama dan Kriteria Kepesertaan:
- Terdaftar dalam Dapodik dan Aktif Mengajar Tahun Ajaran Sebelumnya: Calon peserta wajib terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki status aktif mengajar selama tahun ajaran 2023/2024. Status ini menegaskan bahwa program ini menyasar guru-guru yang sudah berdedikasi mengajar di sekolah.
- Aktif Mengajar saat Pelaksanaan PPG: Selain aktif pada tahun ajaran sebelumnya, peserta juga harus tetap berstatus aktif mengajar pada saat program PPG dilaksanakan.
- Belum Memiliki Sertifikat Pendidik: Syarat fundamental dari program PPG ini adalah bagi guru yang belum pernah memperoleh Sertifikat Pendidik, yang merupakan tujuan utama dari program sertifikasi ini.
Kategori Guru Tertentu yang Memenuhi Persyaratan Administrasi:
Untuk memenuhi syarat administrasi, guru yang mendaftar harus termasuk dalam salah satu kategori berikut yang belum memiliki Sertifikat Pendidik:
- Guru Penggerak: Guru yang telah berhasil menyelesaikan program Guru Penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun belum mengantongi Sertifikat Pendidik. Pengakuan terhadap jalur ini menunjukkan apresiasi terhadap inovasi dan kepemimpinan yang telah dikembangkan oleh Guru Penggerak.
- Lulusan Diklat Profesi Guru yang Belum Bersertifikat: Kategori ini mencakup guru yang telah menamatkan pendidikan dan latihan profesi guru sebelumnya (seperti PLPG), namun karena alasan tertentu (misalnya belum lulus Ujian Tulis Nasional/UTN) belum berhasil mendapatkan Sertifikat Pendidik.
- Guru dari Peralihan Jabatan Fungsional Lain: Guru yang mengalami peralihan dari jabatan fungsional lain (non-guru) ke jabatan fungsional guru dan belum memiliki Sertifikat Pendidik juga memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi ini.
Persyaratan ganda yang ditekankan dalam pengumuman (yaitu terdaftar di Dapodik dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, aktif mengajar saat pelaksanaan PPG, dan belum bersertifikat pendidik) menunjukkan bahwa pemerintah berupaya memastikan kepesertaan PPG tepat sasaran, yakni kepada guru-guru yang aktif dan memiliki kebutuhan nyata akan sertifikasi profesi untuk meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan mereka. Proses seleksi administrasi ini menjadi tahap awal yang penting bagi guru dalam jabatan untuk mewujudkan cita-cita memiliki Sertifikat Pendidik, yang berdampak langsung pada peningkatan kompetensi serta potensi tunjangan profesi guru (TPG) di masa mendatang. Guru-guru yang memenuhi kriteria diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal GTKPG Kemendikdasmen.