International

Penangkapan Eks Presiden Filipina Duterte: Fakta Terbaru

Published

on

Jakarta (usmnews) – Penangkapan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte terjadi di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, pada hari ini, Selasa (11/3/2025). Polisi Filipina menangkapnya segera setelah Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan. Pemerintah ICC menuduh Duterte melakukan kejahatan kemanusiaan terkait operasi anti narkoba, di mana ribuan orang tewas tanpa proses pengadilan. Tindakan itu memicu perdebatan internasional dan kecaman luas.

Dalam penangkapan ini, Duterte dengan tegas mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut. Ia berkata, “Apa dasar hukumnya? Saya tidak pernah melakukan kejahatan seperti itu.” Pernyataannya terekam dalam video yang diunggah oleh anaknya, Veronica, di Instagram. Dengan tegas, ia menyatakan bahwa penangkapan itu tidak sah dan merupakan bentuk perampasan kebebasan. Oleh karena itu, ia menuntut pertanggungjawaban atas tindakan tersebut.

Sara Duterte, wakil presiden dan anak Duterte, mengecam penangkapan itu secara keras. Ia menyebutnya penindasan dan penganiayaan yang menghina kedaulatan negara. Sara menyuarakan dukungan untuk setiap warga Filipina yang menuntut keadilan dan kebenaran. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan penolakan terhadap warisan kolonial dan kebijakan otoriter.

Kantor Komunikasi Kepresidenan Filipina mengonfirmasi bahwa Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC. Pihak berwenang menyatakan mereka menggunakan surat perintah itu sebagai dasar operasi dan berupaya menjaga keamanan nasional. Dengan demikian, informasi dari pihak internasional semakin menegaskan urgensi tindakan ini.

Akhirnya, banyak warga menyambut penangkapan ini sebagai keadilan bagi korban operasi anti narkoba. Warga yang kehilangan anggota keluarga merayakan berita itu di misa di Paroki Sacred Heart Manila. Selanjutnya, Duterte segera meninggalkan Manila dan menuju Den Haag, Belanda, sesuai pengumuman Presiden Ferdinand Bongbong Marcos Jr. ICC menuduh Duterte terlibat dalam 43 kasus pembunuhan selama 2011-2019, sehingga tindakan ini membuka babak baru dalam penanganan kejahatan kemanusiaan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version