Crime

Dramatis! Penangkapan Bandar Narkoba Planet Batam Berhasil Di Johor Malaysia

Published

on

Semarang (usmnews) – Penangkapan Bandar Narkoba Planet Batam bernama Basri Lewaimang menjadi bukti nyata ketegasan Bareskrim Polri dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika jaringan internasional. Pelarian buronan kelas atas yang sempat kabur ke Malaysia tersebut akhirnya terhenti setelah tim gabungan bergerak cepat melakukan perburuan lintas negara. Kasus Penangkapan Bandar Narkoba Planet Batam ini menyita perhatian publik mengingat peran tersangka yang diduga kuat sebagai pengelola sekaligus otak utama dibalik bisnis haram di tempat hiburan malam (THM) ternama di Kepulauan Riau.

Proses penangkapan Basri merupakan hasil kerja sama yang sangat solid antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, dan jaringan Polisi Internasional (Interpol). Keberadaan tersangka terdeteksi berada di kawasan Johor Baru, Malaysia, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas gabungan pada tengah malam tanpa perlawanan.

Pelarian Lintas Negara dan Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba Planet Batam

Perburuan terhadap Basri bermula dari analisis data perlintasan batas negara yang dikantongi secara cermat oleh penyidik Bareskrim Polri. Berdasarkan penelusuran dokumen perjalanan resmi, tersangka diketahui telah kabur keluar negeri tidak lama setelah aktivitas ilegal di tempat hiburan malam yang dikelolanya terbongkar oleh aparat penegak hukum.

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, menjelaskan kronologi pelarian tersangka secara terperinci kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/8/2026). Pihak kepolisian sudah memantau pergerakan Basri sejak awal penindakan kasus tersebut di lapangan.

“Jadi penindakan itu dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus, dan kita ketahui dari data perlintasan itu sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 itu menyeberang menggunakan feri,” jelas Drago saat memberikan keterangan pers.

Setelah terdeteksi menyeberang ke negeri jiran menggunakan moda transportasi laut, koordinasi intensif dengan kepolisian Malaysia dan Interpol langsung dilakukan secara cepat. Hasilnya, pelarian Basri berhasil dihentikan secara terukur. “Jadi untuk DPO Basri ini kerja sama, dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” tambah Drago.

Peran Kunci dan Jaringan Ekstasi Skala Besar

Sebelum ditangkap di Malaysia, Basri telah resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim Polri. Penetapan status buron tersebut tertuang dalam surat DPO dengan nomor registrasi DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba atas nama Basri Lewaimang, seorang pria Warga Negara Indonesia (WNI) kelahiran Alor, 1 Oktober 1975.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membeberkan bahwa tersangka memainkan peran ganda yang sangat vital dalam struktur peredaran narkotika di HH Club/Planet Batam. Selain bertindak sebagai pengelola di tiga lokasi kelab malam (P1, P2, dan P3), Basri merupakan penyedia utama berbagai jenis obat-obatan terlarang yang dijual kepada para pengunjung.

“Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1, 2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3,” ungkap Eko dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan hasil temuan penyidikan mendalam, skala bisnis haram yang dijalankan oleh Basri sangat fantastis. Dalam satu bulan, lokasi hiburan yang dikelolanya diperkirakan mampu mengedarkan minimal 40 ribu butir ekstasi. Jumlah perputaran barang haram tersebut bahkan bisa membengkak drastis saat akhir pekan atau ketika tempat hiburan sedang dipadati pengunjung.

Pelacakan Aset TPPU dan Penyitaan Harta Mewah

Penyidikan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan fisik tersangka semata. Bareskrim Polri kini melangkah lebih jauh dengan membidik aliran dana serta harta kekayaan hasil kejahatan milik Basri. Langkah tegas ini diambil untuk memiskinkan bandar narkoba agar tidak dapat kembali menjalankan jaringan bisnis gelapnya di kemudian hari.

Sejumlah aset mewah bernilai fantastis milik tersangka yang diduga kuat bersumber dari hasil penjualan puluhan ribu butir ekstasi kini telah disegel dan dipasangi garis polisi oleh penyidik. Selain pasal tindak pidana khusus narkotika, penyidik memastikan bakal menjerat Basri dengan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah komprehensif ini diharapkan memberikan efek jera yang maksimal serta merobohkan seluruh rantai bisnis narkoba hingga ke akarnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please enable JavaScript to complete the security verification.

Trending

Exit mobile version