Education
Pemprov Jabar harap MA tolak kasasi sengketa lahan SMAN 1 Bandung

Jakarta (usmnews) – Dikutip dari ANTARA News. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) secara resmi menyatakan harapan mereka agar Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa lahan strategis yang saat ini ditempati oleh Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung. Penegasan sikap ini muncul setelah gugatan yang diajukan oleh PLK sebelumnya telah ditolak di tingkat pengadilan banding, memperkuat posisi pemerintah daerah dalam mempertahankan aset pendidikan publik.
Alasan fundamental yang menjadi tumpuan utama Pemprov Jabar dalam menghadapi proses kasasi ini adalah aspek legalitas dari pihak penggugat itu sendiri. Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, menjelaskan di Bandung bahwa berdasarkan informasi terbaru, status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) telah resmi dicabut. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) dengan Nomor AHU-08-AH-0143 Tahun 2025, yang telah diterbitkan pada tanggal 28 Agustus 2025.
Deden Hidayat menekankan bahwa pencabutan badan hukum ini harus menjadi pertimbangan yang sangat penting dan bahkan krusial bagi majelis hakim Mahkamah Agung. “Artinya, badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen sudah resmi dicabut. Kami berharap hal ini menjadi pertimbangan penting bagi Mahkamah Agung dalam menentukan keabsahan penggugat dalam perkara ini,” ujar Deden. Menurut Dinas Pendidikan Jabar, fakta ini merupakan aspek yang fundamental yang secara jelas menunjukkan bahwa PLK telah kehilangan syarat legal standing yang sah untuk meneruskan dan melanjutkan proses hukum hingga ke tingkat kasasi.

Sebagai langkah tindak lanjut yang konkret, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak hanya mengandalkan proses litigasi, tetapi juga memperkuat posisinya melalui jalur administratif. Gubernur Jawa Barat telah mengirimkan surat resmi dengan Nomor 7823/HK.04/HAM tertanggal 23 September 2025 kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Isi surat tersebut adalah untuk menyampaikan secara resmi bahwa berdasarkan keputusan Menkumham, PLK secara hukum tidak lagi memiliki kedudukan sebagai badan hukum yang sah.
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Yogi Gautama Jaelani, menambahkan bahwa permohonan pencabutan status badan hukum PLK ini merupakan inisiatif strategis yang diajukan langsung oleh Pemprov Jabar. Upaya ini merupakan bagian dari strategi komprehensif di luar jalur litigasi formal yang bertujuan untuk memperkokoh kedudukan negara dalam mempertahankan aset-aset pendidikan. Yogi menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi fasilitas publik. “Permohonan pencabutan ini adalah bagian dari upaya kami melindungi aset negara, khususnya fasilitas pendidikan milik publik seperti SMAN 1 Bandung,” kata Yogi.

Sengketa lahan SMAN 1 Bandung sendiri telah berlangsung cukup lama, bermula ketika PLK mengajukan klaim kepemilikan dan kuasa pengelolaan sah atas lahan sekolah yang terletak di lokasi strategis di pusat Kota Bandung tersebut. Meskipun pada awalnya gugatan PLK sempat dikabulkan oleh PTUN Bandung, Pemprov Jabar, melalui Dinas Pendidikan Jabar, terus melakukan perlawanan hukum yang gigih, termasuk mengajukan banding hingga akhirnya berhadapan dengan pengajuan kasasi oleh PLK pada tanggal 22 September 2025.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen penuh untuk memastikan dan melindungi keberadaan SMAN 1 Bandung, yang diakui sebagai salah satu institusi sekolah menengah atas tertua dan paling bersejarah di Jawa Barat. Keberadaan sekolah ini dianggap sebagai aset pendidikan yang sangat strategis dan vital bagi publik, sehingga harus dilindungi secara mutlak dari klaim-klaim yang diajukan oleh pihak-pihak yang dianggap tidak berkepentingan secara hukum. Pemprov Jabar optimis bahwa dengan dicabutnya status badan hukum penggugat, MA akan melihat kejelasan posisi hukum negara dan menolak kasasi PLK, sekaligus mengakhiri sengketa ini demi kepentingan pendidikan masyarakat.