Nasional
Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dipulangkan, Pemerhati Anak: Bisa Timbulkan Kemarahan

PALEMBANG, (usmnews) – Keputusan polisi memulangkan tiga tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang telah memicu kekecewaan dari keluarga korban. Langkah ini dikritik oleh Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti, yang menilai bahwa para tersangka seharusnya ditempatkan di balai rehabilitasi milik pemerintah, bukan dikembalikan ke rumah orangtua mereka.
Retno menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) melarang penahanan anak di bawah usia 14 tahun, proses hukum tetap harus dijalankan. Menurutnya, menitipkan anak ke balai rehabilitasi bisa meredam kemarahan keluarga korban dan tetap melindungi hak para tersangka.
Kasus ini berawal dari tindakan IS (16) yang mengajak tiga temannya untuk memperkosa dan membunuh AA (13) setelah cintanya ditolak. Setelah mereka ditangkap, tiga dari empat pelaku yang masih berusia 12 dan 13 tahun dipulangkan ke orangtua masing-masing, sehingga memicu kekecewaan keluarga korban.
Ayah korban, Safarudin, menyatakan bahwa keputusan polisi sangat mengecewakan. Ia menekankan bahwa perbuatan para pelaku sangat tidak manusiawi meskipun mereka masih di bawah umur. “Saya berharap semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ungkap Safarudin.