Nasional

Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital melalui RPP Baru

Published

on

Jakarta, (usmnews) – Pemerintah menyusun RPP tentang perlindungan anak dalam ekosistem digital. Wamen PANRB Purwadi Arianto menegaskan bahwa regulasi ini memastikan keamanan anak dalam layanan digital.

“RPP ini akan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Namun, perlindungan ini harus mencakup tidak hanya Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat seperti media sosial dan platform digital, tetapi juga PSE publik yang dikelola instansi pemerintah,” ujar Purwadi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis.

Banyak layanan digital pemerintah untuk anak, seperti aplikasi pembelajaran dan museum. Kementerian PANRB mengusulkan memasukkan regulasi untuk PSE publik dalam RPP ini. Jika tidak memungkinkan, aturan tersebut dapat terintegrasikan ke dalam Rancangan Perpres tentang Pemerintah Digital yang tengah tersusun.

“Kami ingin memastikan regulasi ini efisien. Jika PSE publik belum diakomodasi dalam RPP ini, maka pengaturannya bisa masuk dalam Perpres Pemerintah Digital. Dengan begitu, regulasi ini tetap sejalan dengan kebijakan transformasi digital yang sedang kita dorong,” jelas Purwadi.

Pemerintah juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam menerapkan mekanisme perlindungan anak di dunia digital, tanpa harus membentuk institusi baru.

“Koordinasi yang optimal antar-pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan regulasi ini. Pembentukan lembaga baru justru bisa membebani anggaran dan mengurangi fleksibilitas kebijakan,” tambahnya.

Kementerian PANRB berharap regulasi ini melindungi anak di dunia digital dan mendukung transformasi digital yang aman.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version