Business
Pemerintah Perketat Pengawasan: Membongkar Praktik Manipulasi Harga Sapi Hidup di Tingkat Distribusi
Semarang (usmnews) – Dikutip dari detik.com, Menjelang tibanya bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2026, Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menjaga stabilitas harga pangan, khususnya komoditas daging sapi. Langkah ini diambil setelah ditemukannya indikasi adanya praktik manipulasi atau permainan harga sapi hidup di lapangan yang melampaui batas acuan yang telah ditetapkan. Melalui Tim Saber Pelanggaran Harga dan Keamanan Pangan, pemerintah kini memperketat pengawasan di berbagai lini distribusi untuk memastikan masyarakat tidak terbebani oleh lonjakan harga yang tidak wajar.
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada hari Minggu, 8 Februari 2026, di beberapa lokasi strategis seperti Rumah Potong Hewan (RPH) Jatimulya Bekasi dan RPH Dharma Jaya Cakung, tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, POLRI, serta instansi perdagangan daerah menemukan adanya ketidaksesuaian harga. Terindikasi terjadi praktik over-faktur atau pencatatan harga jual yang lebih tinggi dari kesepakatan di tingkat RPH. Penemuan ini memicu kekhawatiran akan adanya efek domino yang dapat menaikkan harga daging sapi di pasar tradisional maupun ritel.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian segera merespons temuan tersebut dengan memanggil para pelaku usaha penggemukan sapi (feedloter) dan pengelola RPH. Dalam investigasi lebih lanjut, terungkap fakta menarik bahwa pihak feedloter sebenarnya masih menjual sapi sesuai dengan harga kesepakatan pemerintah, yaitu di kisaran Rp55.000 hingga Rp55.500 per kilogram bobot hidup. Namun, saat mencapai tingkat distributor dan masuk ke RPH, harga tersebut melonjak hingga Rp56.500 per kilogram. Hal ini menunjukkan bahwa titik masalah bukan berada pada produsen awal, melainkan pada rantai distribusi lanjutan.
Agung Suganda, selaku Dirjen PKH Kementan, menegaskan bahwa seluruh pihak harus mematuhi aturan harga maksimal sebesar Rp56.000 per kilogram bobot hidup di tingkat RPH. Ketentuan ini sangat krusial agar harga eceran di pasar tetap terkendali sesuai Peraturan Kepala Bapanas Nomor 12 Tahun 2024, di mana harga daging sapi paha depan dibatasi maksimal Rp130.000 per kg dan paha belakang maksimal Rp140.000 per kg. Jika rantai distribusi di tengah tidak disiplin, maka target harga di tingkat konsumen mustahil bisa tercapai.
Sikap tegas pemerintah ini mendapat dukungan dari pelaku usaha. Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) menyatakan komitmennya untuk mengikuti arahan pemerintah dan menginstruksikan seluruh anggotanya agar tidak menaikkan harga di luar ketentuan.
Di sisi lain, pengelola RPH seperti Perumda Dharma Jaya juga berjanji akan meningkatkan pengawasan di area pemotongan. Mereka bahkan tidak segan-segan untuk memutus hubungan kerja dengan para pemotong atau distributor yang terbukti nakal “memainkan” harga di atas batas normal. Dukungan dari pihak kepolisian juga telah diminta untuk mendampingi proses penertiban ini agar pelaksanaannya berjalan efektif dan memberikan efek jera.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan koordinasi lintas sektoral ini, pemerintah berharap rantai pasok daging sapi dapat berjalan lebih transparan dan adil. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa ketersediaan daging sapi tetap aman dan harganya tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, terutama dalam menghadapi lonjakan permintaan yang biasanya terjadi selama periode hari besar keagamaan. Pelaku usaha diingatkan untuk tidak mencoba mengambil keuntungan secara ilegal di tengah situasi ini, karena tindakan tegas hukum siap menanti mereka yang melanggar.