Business
Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Menteri ESDM Tetapkan Skema Harga Beli 80% ICP
Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen seriusnya untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap pengelolaan sumur minyak rakyat di seluruh negeri. Tujuan utama dari penataan ini adalah untuk memastikan bahwa kegiatan ekstraksi sumber daya alam tersebut dapat berjalan dengan lebih aman, legal, dan mampu menyejahterakan masyarakat setempat secara berkelanjutan.
Penegasan ini disampaikan Bahlil Lahadalia saat ia melakukan kunjungan langsung ke lokasi kegiatan produksi sumur minyak rakyat di Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, pada hari Kamis (16/10/2026). Kunjungan lapangan ini memiliki signifikansi strategis karena dilakukan hanya sepekan setelah adanya Rapat Tim Gabungan pada tanggal 9 Oktober 2025. Rapat tersebut menghasilkan data final dan komprehensif mengenai inventarisasi total sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil pendataan yang telah ditetapkan, ditemukan adanya 45.095 sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi. Provinsi Sumatera Selatan tercatat sebagai wilayah dengan konsentrasi sumur terbanyak, dengan jumlah fantastis mencapai 26.300 sumur. Bahkan, dari jumlah tersebut, sebagian besar atau sebanyak 22.381 sumur terkonsentrasi di Kabupaten Musi Banyuasin, menjadikannya pusat perhatian utama dalam upaya penataan ini.
Dalam kesempatan peninjauan tersebut, Menteri Bahlil memaparkan langkah konkret dan sistematis yang akan diambil pemerintah untuk memperkuat tata kelola sektor minyak rakyat. Salah satu kebijakan paling penting adalah penetapan skema pembelian hasil produksi minyak rakyat yang didasarkan pada persentase tertentu dari harga patokan internasional. Pemerintah memastikan akan membeli hasil produksi sebesar 80% dari Indonesian Crude Price (ICP). Kebijakan harga ini dirancang untuk menciptakan kepastian ekonomi yang stabil bagi para penambang, sekaligus menjadi mekanisme pengawasan agar seluruh aktivitas penambangan berjalan sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku.
“Pemerintah ingin memastikan kegiatan minyak rakyat tetap berjalan, tapi harus tertib dan sesuai aturan. Dengan harga beli 80 persen dari ICP, masyarakat tetap mendapatkan keuntungan yang layak, sementara negara bisa mengawasi agar kegiatan ini sesuai aturan,” ujar Bahlil.
Menteri ESDM menegaskan bahwa kebijakan legalisasi dan pengawasan ini merupakan wujud nyata dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Legalisasi ini bertujuan agar masyarakat setempat dapat terus melakukan aktivitas penambangan tanpa harus diliputi kekhawatiran terkait aspek hukum maupun keselamatan kerja yang selama ini sering menjadi masalah.
Dengan adanya payung hukum yang jelas dan skema pembelian yang terjamin, para penambang minyak rakyat di Musi Banyuasin dan daerah lainnya diharapkan tidak lagi terjerat dalam praktik ilegal yang berisiko tinggi. Penataan ini juga bertujuan untuk mengintegrasikan kegiatan ekonomi rakyat ini ke dalam sistem negara secara resmi, sehingga potensi sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak lingkungan atau mengancam keselamatan pekerja. Singkatnya, penataan ini adalah jembatan menuju kegiatan penambangan rakyat yang bermartabat, aman, dan berkesinambungan.