Education
Pemerintah Denmark Berencana Memberlakukan Pembatasan Media Sosial Bagi Anak-Anak.
Semarang (usmnews) dikutip dari kompas.com Gelombang kekhawatiran global mengenai dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak-anak terus meluas, mendorong sejumlah negara untuk mengambil langkah legislatif yang tegas.
Menyusul kebijakan serupa yang telah diterapkan di Australia dan Cina, Denmark kini menjadi negara terbaru yang mengumumkan serangkaian aturan ketat. Pemerintah Denmark secara resmi menyatakan niatnya untuk memberlakukan pembatasan signifikan terhadap akses media sosial bagi anak-anak yang berusia di bawah 15 tahun.
Dilansir dari The Guardian pada Selasa, 11 November 2025, langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen nasional yang lebih luas untuk melindungi kesejahteraan dan kesehatan mental generasi muda Denmark di tengah derasnya arus digitalisasi.
Para pejabat tinggi pemerintah Denmark menyuarakan keprihatinan mendalam atas apa yang mereka lihat sebagai erosi masa kanak-kanak akibat penggunaan gawai dan platform digital yang berlebihan. Perdana Menteri Mette Frederiksen, dalam pidatonya di hadapan parlemen, menyampaikan pandangan tegas bahwa ponsel pintar dan media sosial secara efektif telah “mengambil” atau “merampas” masa kecil anak-anak.
Ia menyoroti berbagai dampak buruk yang teridentifikasi, termasuk penurunan nyata dalam kemampuan literasi dan membaca, kesulitan kronis untuk fokus atau berkonsentrasi, serta peningkatan yang mengkhawatirkan dalam prevalensi masalah kesehatan mental seperti kecemasan (anxiety) dan depresi di kalangan remaja.
Pandangan ini diperkuat oleh Menteri Digitalisasi Denmark, Caroline Stage Olsen. Dalam sebuah konferensi pers terpisah di Kopenhagen, sebagaimana dikutip oleh AP News, Olsen menyatakan bahwa model bisnis media sosial saat ini pada dasarnya “berkembang dengan mencuri waktu, masa kanak-kanak, dan kesejahteraan anak-anak kita.” Pernyataannya mencerminkan urgensi pemerintah untuk bertindak, dengan menegaskan, “Kami akan menghentikannya sekarang.”
Keputusan ini didukung oleh data statistik yang mengkhawatirkan. Frederiksen merujuk pada hasil survei yang menunjukkan perubahan perilaku sosial yang signifikan: 60 persen anak laki-laki di Denmark dalam rentang usia 11 hingga 19 tahun dilaporkan tidak lagi menghabiskan waktu luang mereka untuk bermain atau berinteraksi secara langsung dengan teman sebaya.
Selain itu, data menunjukkan penetrasi media sosial yang sangat dini. Tercatat 94 persen siswa kelas tujuh (setara usia 12-13 tahun) di negara itu telah memiliki akun media sosial, banyak di antaranya bahkan sebelum mencapai batas usia minimum 13 tahun yang umumnya disyaratkan oleh platform.
Bahkan pada kelompok usia yang lebih muda, lebih dari separuh anak di bawah 10 tahun diketahui sudah aktif mengakses berbagai layanan digital. Pemerintah mencatat rata-rata waktu penggunaan media sosial harian anak mencapai 2 jam 40 menit, sebuah angka yang dinilai dapat berdampak negatif pada pola tidur, regulasi emosi, dan fokus belajar mereka.
Lalu, bagaimana kebijakan ini akan diimplementasikan? Aturan baru ini secara spesifik melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun untuk membuat atau menggunakan akun media sosial secara mandiri. Namun, terdapat pengecualian yang diatur secara ketat: anak-anak dalam kelompok usia 13 hingga 14 tahun masih dimungkinkan untuk mengakses platform, tetapi hanya jika mereka mendapatkan izin eksplisit dari orang tua.
Proses ini juga akan melibatkan mekanisme verifikasi dan pengawasan yang telah ditentukan.
Untuk memastikan kepatuhan platform-platform teknologi, Euronews melaporkan bahwa pemerintah Denmark berencana memanfaatkan sistem identifikasi digital nasional mereka serta teknologi verifikasi usia yang canggih.
Larangan ini direncanakan untuk mulai diberlakukan paling cepat pada tahun depan (2026) dan akan mencakup beberapa platform media sosial utama, meskipun pemerintah belum merinci platform mana saja yang akan terdampak. Kebijakan ini telah memperoleh dukungan mayoritas dari fraksi-fraksi di parlemen setelah melalui proses diskusi panjang mengenai pengaruh ruang digital terhadap perkembangan anak.
Langkah Denmark ini semakin memperkuat tren global di mana pemerintah tidak lagi pasif dan mulai mengambil peran aktif dalam meregulasi ruang digital demi melindungi anak-anak. Sebagai perbandingan, Australia sebelumnya telah menetapkan batas usia yang lebih tinggi, yakni 16 tahun, untuk pembuatan akun media sosial, dan mengancam akan menjatuhkan sanksi finansial yang besar kepada platform yang lalai dalam memverifikasi usia penggunanya.