Connect with us

Nasional

Pemerintah Akan Batasi Usia Bermedsos

Published

on

Jakarta, (usmnews) – Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Nenden Sekar Arum meminta pemerintah melakukan kajian mendalam sebelum menerapkan aturan pembatasan usia penggunaan media sosial (medsos).

Australia, sebagai negara rujukan, masih mengkaji sejumlah metode untuk diterapkan, sehingga kebijakan tersebut belum sepenuhnya diterapkan.

Nenden menjelaskan bahwa Australia masih mempertimbangkan penggunaan metode ID Card atau biometrik, dan belum sepenuhnya menerapkan kebijakan tersebut.

Oleh sebab itu, ia berpendapat pentingnya pemerintah melakukan proses kajian mendalam sebelum penerapan aturan

Nenden mengatakan bahwa mereka harus menyusun aturan dan turunannya dengan jelas agar publik dapat memahaminya terlebih dulu.

“Nah, di Indonesia pun harusnya, kalau misalkan mau berkiblat ke Australia, mereka pun sebenarnya masih dalam proses kajian. Di Indonesia, sebaiknya tetap bisa melakukan kajian terlebih dulu,” kata dia.

Nenden sepakat dengan maksud pemerintah membuat kebijakan ini, yakni untuk melindungi anak di ranah digital.

Namun, ia tak ingin pemerintah tiba-tiba menerapkan aturan, padahal belum mendengarkan masukan dari banyak pihak.

“Menurutku itu (literasi) jadi lebih penting sebenarnya ketimbang bikin aturan-aturan yang kajiannya saja belum ada, misalnya belum mendengarkan masukan dari banyak pihak. Belum mempertimbangkan aspek risikonya, mempertimbangkan aspek lain yang mungkin berdampak sebaliknya dari pembatasan media sosial ini,” kata Nenden.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan bakal mengeluarkan aturan pemerintah terkait wacana pengaturan batas usia mengakses medsos.

Aturan Pemerintah untuk Mengakomodasi Pembentukan UU Batas Usia Medsos
Pemerintah mengeluarkan aturan tersebut untuk mengakomodasi usulan pembentukan UU yang mengatur batasan usia mengakses media sosial, setelah Australia menerapkan kebijakan serupa.

“Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu (mengenai batas usia mengakses medsos),” kata Meutya, usai bertemu Presiden Prabowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

Meutya mengakui, pembentukan UU tersebut bisa memakan waktu lama karena DPR masih mengkaji wacana tersebut.

Pihaknya juga ingin mempelajari pembatasan usia bermedsos ini secara lebih detail.

Ia menyebutkan, pemerintah, bakal melibatkan DPR untuk membentuk aturan yang lebih kuat.

“Itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani, sekali lagi, kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturannya, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” kata Meutya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *