International
Pembongkaran Laboratorium Ganja Rumahan Berbasis Teknologi Tinggi di Jombang
Semarang (usmnews) – Dikutip dari cna.id Pihak Kepolisian Resor (Polres) Jombang baru-baru ini berhasil mengungkap sebuah praktik kriminal yang cukup mengejutkan publik, yakni sebuah perkebunan ganja rumahan yang dikelola secara profesional dan modern. Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku tidak menanam ganja di lahan terbuka atau hutan terpencil seperti pada umumnya, melainkan memanfaatkan ruang tertutup di dalam sebuah rumah di wilayah Jombang, Jawa Timur, dengan peralatan yang sangat canggih.
Modus Operandi: Pertanian Indoor yang Canggih
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, polisi menemukan sebuah sistem penanaman yang sangat terorganisir. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai seorang pria berinisial AA (30), diketahui telah menyulap salah satu ruangan di rumahnya menjadi laboratorium botani ilegal.
Bukan sekadar menanam di dalam pot biasa, AA menggunakan metode hidroponik indoor dengan teknologi yang dirancang untuk meniru ekosistem alami tanaman ganja. Untuk menyiasati ketiadaan sinar matahari, pelaku memasang lampu Ultraviolet (UV) berintensitas tinggi sebagai sumber cahaya utama guna mendukung proses fotosintesis. Selain itu, suhu ruangan diatur secara ketat menggunakan perangkat pendingin udara (AC) dan kipas angin guna menjaga kelembapan serta suhu agar tanaman tetap subur meski berada di dalam ruangan yang kedap.
Proses Belajar Otodidak Melalui Internet
Hal yang cukup mengkhawatirkan dari kasus ini adalah latar belakang keahlian sang pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang pertanian. Ia mempelajari seluruh teknik budidaya ganja tersebut—mulai dari pemilihan benih, peracikan pupuk kimia khusus, hingga teknik panen—secara otodidak melalui internet dan media sosial.
Fenomena ini menunjukkan sisi gelap dari kemudahan akses informasi saat ini, di mana platform digital disalahgunakan untuk mempelajari kegiatan terlarang. Pelaku bahkan dilaporkan melakukan eksperimen berkali-kali hingga akhirnya berhasil menumbuhkan tanaman ganja dengan kualitas yang dianggap “profesional” oleh pihak berwenang.
Barang Bukti dan Skala Operasi
Dalam operasi penggeledahan tersebut, kepolisian berhasil menyita puluhan pohon ganja dalam berbagai usia pertumbuhan, mulai dari bibit yang masih kecil hingga tanaman dewasa yang siap panen. Selain tanaman hidup, polisi juga menemukan sejumlah besar bibit atau benih ganja, daun ganja kering yang siap diedarkan, serta berbagai peralatan pendukung seperti timbangan digital, lampu UV cadangan, dan cairan nutrisi tanaman. Skala operasional ini menunjukkan bahwa kegiatan tersebut kemungkinan besar ditujukan untuk tujuan komersial, bukan sekadar konsumsi pribadi.
Konsekuensi Hukum dan Tindakan Kepolisian
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas di kediaman pelaku. Kini, tersangka AA harus menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti dan profesionalitas cara penanamannya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal penjara paling singkat 5 hingga 20 tahun.
Pihak Polres Jombang menegaskan bahwa mereka akan terus memperketat pengawasan terhadap pola-pola peredaran narkotika baru, termasuk metode home-grown (penanaman mandiri) yang semakin sulit dideteksi karena dilakukan di dalam lingkungan permukiman padat penduduk.