Nasional
Pemberdayaan Ekonomi Lokal melalui Program Makan Bergizi Gratis: Larangan Penggunaan Produk Pabrik Besar

Semarang (usmnews) – Dikutip CNN Indonesia Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengeluarkan imbauan kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk lebih mengutamakan keterlibatan pelaku usaha lokal dalam menyediakan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah strategis ini diambil agar program nasional tersebut tidak hanya berfokus pada pemenuhan nutrisi anak bangsa, tetapi juga menjadi mesin penggerak ekonomi bagi masyarakat di tingkat akar rumput. BGN secara tegas mengimbau agar dapur-dapur pengelola MBG tidak bergantung pada produk makanan olahan yang dihasilkan oleh pabrik-pabrik berskala besar.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang mewajibkan prioritas penggunaan produk dalam negeri. Selain itu, Perpres ini juga mengamanatkan pelibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, BUMDes, hingga Koperasi Desa Merah Putih dalam rantai pasok penyediaan makanan.
Nanik menekankan bahwa menu yang disajikan harus berasal dari produksi warga di sekitar lokasi dapur. Ia memberikan contoh konkret bahwa produk seperti biskuit atau roti dari perusahaan besar sebaiknya diganti dengan hasil produksi ibu-ibu PKK atau pelaku UMKM setempat. Sebagai contoh sukses, di Depok, Jawa Barat, kerja sama antara dapur MBG dengan masyarakat telah berjalan baik. Di sana, para orang tua siswa dilibatkan langsung untuk memproduksi roti, bakso rumahan, hingga nugget dan rolade buatan sendiri (homemade) yang lebih segar dan terjamin kualitasnya.

Meski mengedepankan produk rumahan, BGN tetap menetapkan standar keamanan pangan yang ketat. Setiap pelaku usaha yang ingin menjadi pemasok wajib mengantongi izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Izin ini sangat penting sebagai jaminan bahwa produk makanan dan minuman tersebut layak konsumsi dan memiliki risiko kesehatan yang rendah hingga menengah. Oleh karena itu, BGN meminta pemerintah daerah, mulai dari Wali Kota hingga Dinas Kesehatan, untuk memberikan kemudahan dan percepatan dalam proses pengurusan izin PIRT bagi para pelaku usaha kecil.
Melalui pendekatan ini, program Makan Bergizi Gratis diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif. Dengan melibatkan warga lokal, perputaran uang tetap berada di lingkungan tersebut, sehingga kesejahteraan masyarakat sekitar dapur SPPG dapat meningkat seiring dengan peningkatan status gizi para siswa. Dukungan penuh dari pemerintah daerah menjadi kunci utama agar UMKM lokal siap memenuhi standar kualitas yang diperlukan oleh Badan Gizi Nasional.







