Connect with us

Blog

Pembelaan Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah: Bantahan Keras Atas Tudingan Pengoplosan BBM

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari detik.com, Dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Februari 2026, dua mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menyampaikan nota pembelaan atau pledoi mereka. Maya Kusmaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, bersama Edward Corne, mantan VP Trading Operations, secara tegas menepis tudingan keterlibatan mereka dalam praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang sempat ramai diberitakan.

Maya Kusmaya mengawali pembelaannya dengan mengungkapkan rasa herannya terhadap status tersangka yang disematkan kepadanya sejak Februari 2025. Ia mengaku baru mengetahui detail tuduhan terhadap dirinya melalui pemberitaan media massa, bukan dari proses pemeriksaan langsung. Dalam narasi yang berkembang, ia dituduh terlibat dalam skema pembelian Pertalite dengan harga Pertamax yang kemudian dioplos di fasilitas milik pihak swasta.

Maya menegaskan bahwa tuduhan tersebut sangat tidak masuk akal, apalagi mengingat angka kerugian negara yang diklaim mencapai ribuan triliun rupiah selama lima tahun, sebuah angka yang menurutnya tidak mungkin dilakukan oleh individu dalam sistem pengawasan industri migas yang begitu ketat.

Lebih lanjut, Maya menekankan bahwa selama proses persidangan berlangsung, tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan jaksa yang secara spesifik menjeratnya terkait aktivitas pengoplosan. Ia merasa reputasi pribadinya serta nama baik Pertamina sebagai institusi telah hancur akibat stigmatisasi sebagai “tukang oplos” yang disebarkan di ruang publik sebelum adanya pembuktian hukum yang sah. Baginya, bisnis BBM merupakan sektor yang sangat teregulasi oleh pemerintah, sehingga mustahil praktik ilegal skala besar seperti itu bisa terjadi tanpa terdeteksi oleh sistem internal maupun eksternal.

Senada dengan Maya, Edward Corne dalam pledoinya juga menyatakan keterkejutannya atas narasi “BBM Oplosan” yang mendadak muncul saat penahanan Direktur Utama PT PPN, Riva Siahaan. Edward membeberkan bahwa selama dirinya diperiksa sebagai saksi, penyidik hanya fokus menanyakan seputar proses bisnis dan tata kelola perusahaan, tanpa sekalipun menyinggung masalah pengoplosan.

Namun, secara tiba-tiba, narasi tersebut muncul di publik berbarengan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Selain membantah soal oplosan, Edward juga mengklarifikasi bahwa ia sama sekali tidak mengenal atau menjalin komunikasi dengan sosok Mohamad Riza Chalid, nama yang sering muncul dalam pertanyaan penyidik selama masa pemeriksaan.

Kasus yang menyeret para mantan petinggi Pertamina ini memang menyita perhatian publik karena angka kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp 285 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 70,5 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 215,1 triliun, yang mencakup aspek kemahalan harga pengadaan serta keuntungan ilegal dari impor yang melebihi kuota.

Akibat dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Maya Kusmaya dan Edward Corne dengan hukuman 14 tahun penjara, denda miliaran rupiah, serta kewajiban membayar uang pengganti yang sangat besar. Melalui pledoi ini, kedua terdakwa berharap majelis hakim dapat melihat fakta persidangan secara objektif dan mempertimbangkan bahwa tudingan pengoplosan yang selama ini melekat pada mereka tidak terbukti secara yuridis.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *