Connect with us

Business

Pelaku Usaha Boleh Cantumkan Logo TKDN

Published

on

Jakarta (usmnews) – Menperin Agus Gumiwang membolehkan pelaku usaha mencantumkan logo TKDN, tapi tidak mewajibkannya.

Pelaku usaha mendapat kebebasan mencantumkan logo TKDN, sesuai aturan Permenperin Nomor 35 Tahun 2025.

Menurutnya pencantuman logo TKDN tidak wajib demi efisiensi dan keleluasaan industri.

Sebagian perusahaan memilih fokus pada branding produk, sementara lainnya menjadikan logo TKDN sebagai daya tarik jual.

Agus menegaskan industri bebas memilih strategi pemasaran: menampilkan logo TKDN sebagai kebanggaan atau tidak, karena nilainya sudah tercatat di sertifikat Kemenperin.

Meski logo opsional, nilai TKDN tetap wajib tercantum transparan dalam sertifikat atau surat keterangan.

Nilai TKDN juga tercantum dalam daftar inventarisasi barang dan jasa produksi dalam negeri di laman resmi Kemenperin.

Agus menekankan logo TKDN dapat mengedukasi publik untuk mendukung produk lokal, tanpa membebani industri dengan aturan kaku.

“Fleksibilitas ini mendukung iklim usaha, sementara sertifikasi TKDN harus tetap transparan, kredibel, dan akuntabel,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *