Crime

Hasil Tes Urine Tersangka Penganiayaan di Jalan Raya Jakarta Selatan

Published

on

Semarang (usmnews) – Aparat kepolisian berhasil mengungkap fakta mengejutkan dari kasus penganiayaan jalanan yang viral baru-baru ini. Petugas Kepolisian Sektor Jagakarsa langsung melakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan bahwa pelaku pemukulan di Jagakarsa positif sabu setelah menjalani tes urine.

Oleh karena itu, polisi langsung menahan pria berusia tiga puluh tujuh tahun tersebut di markas komando. Pihak penyidik menduga kuat pengaruh zat terlarang memicu tindakan brutal pria asal Depok tersebut. Dengan demikian, status hukum pria berinisial FRS kini resmi berubah menjadi tersangka penganiayaan berat. Petugas menangkap tersangka di depan sebuah masjid tanpa melakukan perlawanan berarti kepada aparat penegak hukum. Fakta bahwa pelaku pemukulan di Jagakarsa positif sabu memperjelas motif tindakan nekat sang pengendara motor.

Motif Halusinasi Tersangka Pemukulan Akibat Pengaruh Narkotika

Aksi kekerasan spontan ini berawal dari halusinasi akut yang melanda pikiran sadar sang pelaku. Tersangka mengaku mendapatkan bisikan gaib misterius untuk menyerang pengguna jalan lain secara acak. Selain itu, pelaku juga berkendara keliling kota tanpa arah tujuan yang jelas sebelum insiden terjadi. Pelaku dan korban berinisial AA bahkan sama sekali tidak saling mengenal satu sama lain sebelumnya.

Namun, konsumsi narkoba merusak akal sehat hingga mendorong tersangka melakukan aksi pemukulan rahang korban. “Motifnya adalah dia cuman pengin memukul. Jadi katanya ada bisikan dia pengin memukul seseorang aja di jalan itu,” kata Kapolsek Jagakarsa Komisaris Nurma Dewi. Oleh sebab itu, polisi berencana menggelar pemeriksaan kejiwaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara hukum tersangka.

Kronologi Kasus Penganiayaan dan Proses Hukum Anggota Pengendara

Insiden bermula saat sepeda motor milik pelaku menabrak bagian belakang kendaraan korban beberapa kali. Korban kemudian menegur dengan sopan tetapi pelaku justru merespons dengan layangan jotosan mentah. Tersangka memukul rahang kiri korban berkali-kali menggunakan tangan kosong hingga menyebabkan luka memar serius.

Selanjutnya, korban merekam aksi keji tersebut menggunakan kamera ponsel sebagai bukti laporan kepada polisi. Polisi bergerak cepat mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor sport milik pelaku. Kini, penyidik menjerat tersangka menggunakan pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Dengan demikian, FRS harus mempertanggungjawabkan perbuatan kasarnya dan menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup lama.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version