Nasional
Pejabat OKU Tagih Fee Sehari Setelah Peringatan KPK
Jakarta (usmnews) – KPK ungkap tiga anggota Pejabat OKU menagih fee ke Kadis PUPR sehari setelah peringatan kepada penyelenggara negara.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pejabat OKU. Tiga di antaranya adalah anggota DPRD OKU yang menagih fee proyek ke Kadis PUPR OKU menjelang Lebaran. Mereka adalah Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UH). Tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), serta dua pengusaha, M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
KPK mengungkapkan bahwa permintaan fee itu terkait sembilan proyek yang tersepakati sejak Januari 2025. Nopriansyah menjanjikan fee sebelum Lebaran, yang membuat FJ, MFR, dan UH menagihnya. “Mereka menagih fee proyek yang telah dijanjikan Nopriansyah pada 13 Maret 2025,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Pada tanggal yang sama, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi, yang sebelumnya telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang tersebut diduga untuk dibagikan kepada anggota DPRD OKU. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025, mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner.
Ironisnya, sehari sebelum OTT, KPK menerbitkan surat edaran terkait pencegahan gratifikasi, mengingatkan agar tidak ada pihak yang menerima atau memberikan gratifikasi. KPK menyatakan bahwa gratifikasi dapat menyebabkan benturan kepentingan dan potensi korupsi.
KPK juga menyoroti rendahnya skor pengelolaan SDM dan pengadaan barang dan jasa di OKU. Pengelolaan SDM mendapat skor 61,25, sementara pengadaan barang dan jasa meraih skor 68,07, yang menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan sektor-sektor tersebut. KPK mengingatkan bahwa kondisi ini dapat membuka celah bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat.