Nasional
PDIP Pecat Kader Surabaya, Keputusan Tegas Usai Sowan dan Bela Jokowi
Semarang (usmnews) – Langkah politik mendasar dan penuh ketegangan kembali menyelimuti internal PDI Perjuangan. Keputusan resmi DPP PDIP pecat kader Surabaya yang bernama Achmad Hidayat kini menjadi pusat perhatian publik serta pengamat politik nasional. Pemecatan ini dipicu oleh dugaan pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin partai, termasuk aksi sowan ke kediaman Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Solo serta manuver politiknya yang secara terbuka membela dan mendesak rehabilitasi nama baik Jokowi di internal partai.
Sanksi keras yang menegaskan langkah PDIP pecat kader Surabaya ini secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PDI Perjuangan Nomor 105/KPTS/DPP/IX/2026. Dokumen resmi tersebut ditandatangani secara langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto di Jakarta pada 4 September 2026. Dengan berlakunya keputusan tersebut, seluruh hak, kewajiban, kedudukan, serta wewenang Achmad Hidayat sebagai anggota PDI Perjuangan secara otomatis dicabut.
Alasan Utama DPP PDIP Pecat Kader Surabaya
Dalam dokumen penetapan sanksi, DPP PDI Perjuangan memaparkan sederet pertimbangan mendasar serta indikasi pelanggaran berat yang dilakukan oleh mantan Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya tersebut. Selain persoalan etika politik, Achmad Hidayat dinilai telah melakukan tindakan yang merusak tata tertib serta wibawa organisasi partai banteng moncong putih.
Beberapa poin pelanggaran berat yang menjadi pertimbangan DPP dalam memecat Achmad Hidayat antara lain:
- Penyalahgunaan wewenang dan indikasi meminta serta menerima sejumlah uang yang tidak dapat dibuktikan peruntukannya.
- Melakukan tindakan intimidasi terhadap sesama pengurus partai serta membawa dokumen internal partai tanpa izin resmi.
- Rekam jejak sanksi organisasi yang pernah dijatuhkan sebelumnya berupa pemberhentian dari jabatan akibat pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.
- Kunjungan politik atau sowan ke kediaman Joko Widodo di Solo pasca-pemecatan mantan presiden tersebut dari PDI Perjuangan.
- Pernyataan terbuka di media yang mendesak struktur pimpinan partai untuk merehabilitasi status keanggotaan Joko Widodo.
Pihak DPP PDI Perjuangan menilai bahwa aksi desakan rehabilitasi yang dilontarkan oleh Achmad Hidayat merupakan bentuk pembangkangan nyata terhadap keputusan resmi partai. Pemecatan terhadap Joko Widodo sebelumnya telah diputuskan melalui mekanisme organisasi yang sah dan mengikat. Oleh sebab itu, Komite Etik dan Disiplin PDIP menyimpulkan bahwa tindakan Achmad mencederai kehormatan, wibawa, serta kepercayaan publik terhadap partai.
Kronologi Sidang Etik dan Tanggapan Achmad Hidayat
Sebelum SK pemecatan diterbitkan, Komite Etik dan Disiplin DPP PDIP yang dipimpin oleh Sadarestuwati telah memanggil Achmad Hidayat untuk menjalani sidang pemeriksaan etik pada 26 Agustus 2026. Dalam persidangan tersebut, Achmad cecar mengenai alasan dan motif politik di balik agendanya menemui Jokowi di Solo pada Juli 2026.
Merespons perihal tersebut, Achmad menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Jokowi berawal dari inisiatif pribadi seusai melakukan ziarah ke makam Mbah Kiai Hasan Besari di Ponorogo. Kunjungan tersebut dilakukan bersama seorang kader senior PDIP bernama Sulikan dan satu rekannya. Achmad mengklaim bahwa pertemuan itu murni silaturahmi biasa antar-anak bangsa tanpa ada niat mencederai instruksi partai.
Dalam sidang etik, Achmad bahkan mengungkapkan percakapannya dengan Jokowi. Ia sempat menanyakan mengenai kondisi kebangsaan serta kemungkinan Jokowi untuk bertemu kembali dengan Megawati Soekarnoputri. Menurut Achmad, Jokowi merespons santai dan menyatakan tidak memiliki kendala pribadi dengan Megawati serta meyakini suatu saat akan ada momen untuk saling bertemu.
Namun, DPP PDIP menaruh kecurigaan bahwa kunjungan tersebut menyimpan motif politik lain, termasuk adanya isu kepindahan Achmad ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Achmad menepis keras rumor tersebut. Ia justru menyampaikan kritik terhadap sikap pengurus pusat partai yang dinilai terlalu kaku terhadap sesama anak bangsa hanya karena perbedaan politik masa lalu, namun bisa sangat terbuka saat menerima perwakilan asing.
Pernyataan Sikap dan Keputusan Legowo
Usai menjalani persidangan etik di Jakarta, Achmad sempat mengeluarkan tiga poin pernyataan sikap saat perjalanan pulang menuju Surabaya. Tiga poin tersebut mencakup pengembalian hak-hak pengurus partai di tingkat DPC hingga ranting, usulan rehabilitasi keanggotaan Jokowi sesuai dengan mekanisme AD/ART, serta pengawalan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Meski keputusan PDIP pecat kader Surabaya kini telah final dan mengikat, Achmad Hidayat menyatakan menerima sanksi tersebut dengan lapang dada (legowo). Ia menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kesempatan yang pernah diberikan oleh PDI Perjuangan selama bertahun-tahun, termasuk perannya dalam mengawal pemenangan Pilkada Kota Surabaya selama dua periode untuk pasangan Eri Cahyadi-Armuji, serta kerja politik memenangkan Tri Rismaharini di wilayah Surabaya pada Pilgub Jawa Timur.
Achmad menegaskan bahwa dirinya akan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila 1 Juni 1945, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Seiring dengan terbitnya Keputusan DPP PDIP pecat kader Surabaya ini, Achmad Hidayat dilarang keras menggunakan nama, atribut, simbol, maupun mengatasnamakan PDI Perjuangan dalam segala bentuk kegiatan politik di masa depan.