Nasional
Parlemen Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan Pasca Bencana, Desak Kemenhut Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan Tanpa Pandang Bulu

Jakarta (usmnews) – Dikutip Merdeka.com Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengambil langkah signifikan sebagai respons terhadap serangkaian bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor, yang baru-baru ini melanda sejumlah daerah di tanah air. Dalam sebuah rapat kerja yang diadakan bersama Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, Komisi IV secara resmi memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan. Pembentukan Panja ini bertujuan untuk melakukan kajian mendalam serta merumuskan kebijakan yang lebih terperinci dan ketat mengenai batas-batas pemanfaatan lahan di masa mendatang. Langkah ini dianggap mendesak mengingat kerusakan ekologis dan pengubahan peruntukan kawasan hutan menjadi salah satu faktor utama pemicu musibah yang menelan korban jiwa dan kerugian materiil tersebut. Panja Alih Fungsi Lahan diharapkan dapat mengidentifikasi praktik-praktik yang merusak dan menetapkan regulasi yang jelas mengenai area yang boleh dan tidak boleh diintervensi, demi mencegah bencana serupa terulang kembali.
Selain pembentukan Panja, Komisi IV juga menyampaikan tuntutan keras kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) agar segera menghentikan segala bentuk aktivitas pemotongan pohon yang merugikan masyarakat luas. Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi, atau yang dikenal sebagai Titiek Soeharto, menekankan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh kegiatan penebangan, baik yang bersifat ilegal maupun yang secara legal memiliki izin, namun berpotensi atau terbukti menimbulkan dampak negatif yang parah bagi lingkungan dan kesejahteraan rakyat. Titiek menyoroti keprihatinan mendalam atas pembalakan liar yang telah menghancurkan pohon-pohon berukuran besar, yang membutuhkan proses pertumbuhan puluhan hingga ratusan tahun. Praktik eksploitasi ini disebutnya hanya menguntungkan oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab, sementara masyarakat lokal tidak mendapatkan keuntungan apapun, melainkan harus menanggung konsekuensi berupa bencana ekologis yang mematikan.

Komisi IV tidak berhenti pada langkah pencegahan, namun juga mendesak Kemenhut untuk secara proaktif melakukan penegakan hukum. Komisi meminta agar dilakukan penyelidikan tuntas dan penindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam perusakan hutan, termasuk mereka yang menyebabkan pohon-pohon tumbang dalam jumlah besar. Tuntutan ini diperkuat oleh temuan masifnya batang-batang kayu atau gelondongan yang hanyut dan menumpuk di aliran sungai hingga mencapai wilayah pantai setelah terjadinya banjir, yang mengindikasikan adanya praktik pembalakan yang tidak terkontrol.
Lebih lanjut, Komisi IV juga meminta agar proses pemberian izin untuk pembukaan lahan baru, khususnya yang ditujukan bagi kegiatan perkebunan atau pertambangan, harus melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang lebih cermat dan ketat. Titiek secara eksplisit memperingatkan agar Kemenhut tidak sembarangan memberikan persetujuan izin (“Jangan main kasih saja”) tanpa mempertimbangkan secara holistik dampak lingkungan jangka panjang. Ia menegaskan bahwa komisi yang dipimpinnya akan memberikan dukungan penuh kepada Kemenhut untuk menindak siapa pun yang berada di balik perusakan hutan dan pengalihfungsian lahan secara sembarangan. Dukungan ini mencakup permintaan agar Kemenhut tidak perlu gentar atau memandang status sosial, jabatan, atau pangkat (bintang) dari para pelaku. Ketegasan dalam penindakan ini harus diterapkan secara merata, tidak hanya terbatas pada daerah yang baru-baru ini dilanda bencana, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia, sebagai upaya kolektif untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana di masa depan.







