Nasional
Parkir Resmi Cawang Masih Makan Jalan
Semarang (usmnews) – Dikutip dari news. detik.com Kemacetan lalu lintas merupakan salah satu masalah klasik yang tak kunjung usai di Ibu Kota Jakarta, dan keberadaan parkir liar seringkali menjadi kambing hitam utama dari kesemrawutan tersebut. Untuk mengatasi masalah ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur mencoba melakukan gebrakan dengan menerapkan sistem parkir resmi di badan jalan, atau yang lebih dikenal dengan istilah “Parkir on The Street”.Kebijakan ini diberlakukan di sepanjang Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur.
Niat awalnya tentu sangat baik, yakni menertibkan volume kendaraan yang kerap membeludak dan menyita ruang jalan, demi melancarkan arus lalu lintas yang sering tersendat di kawasan tersebut. Sayangnya, antara ekspektasi regulasi dan realita di lapangan masih menunjukkan ketimpangan yang cukup signifikan.Sejatinya, penerapan keputusan Parkir on The Street” ini bukanlah keputusan instan yang diambil dalam waktu semalam. Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah melalui proses kajian mendalam selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Area parkir resmi ini terletak di sisi barat Jalan Mayjen Sutoyo (arah Tanjung Priok) dan dibagi menjadi tiga segmen utama. Mulai dari depan pul bus Primajasa, melintasi area depan kantor PT ASABRI, hingga kawasan kantor Kementerian Sosial RI. Secara kapasitas, area ini dirancang untuk menampung batas maksimal 95 unit mobil dan 200 unit sepeda motor. Meski regulasi dan spanduk imbauan sudah terpampang nyata, misalnya di sekitar area Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), kedisiplinan pengelola parkir maupun para pengendara di lapangan rupanya masih sangat memprihatinkan.
Berdasarkan pantauan langsung pada hari Kamis (25/6/2026) petang, pelanggaran tata letak parkir masih terjadi secara masif. Di satu titik, tepatnya di bawah JPO seberang Halte Transjakarta Cawang Cililitan, susunan kendaraan memang terlihat cukup teratur dan patuh pada aturan satu baris. Namun, pemandangan kontras dan semrawut justru tersaji ketika mendekati pintu masuk kantor ASABRI. Di titik sentral tersebut, kendaraan tampak menumpuk tanpa mengindahkan aturan. Sepeda motor dipaksa berdesakan hingga membentuk dua baris penuh di bagian depan, sementara di bagian belakangnya masih ditambah lagi dengan satu baris khusus untuk mobil.
Penumpukan tak wajar ini disinyalir tidak terlepas dari peran juru parkir di lokasi yang cenderung mengabaikan aturan resmi demi bisa menampung lebih banyak kendaraan. Alih-alih membatasi kuota dan menegakkan aturan satu baris sesuai instruksi pemerintah, para juru parkir tersebut terus saja memberikan aba-aba kepada pengendara yang baru datang untuk menepi dan mengisi setiap celah kosong yang tersisa.Akibat dari kelalaian ini sangat fatal bagi arus lalu lintas. Ruang jalan yang seharusnya steril justru ikut termakan oleh barisan kendaraan yang diparkir berlapis-lapis. Imbas langsung dari ketidaktertiban ini adalah penyempitan ruang gerak yang sangat parah bagi pengguna jalan umum.
Jalan Mayjen Sutoyo arah Cawang yang seharusnya memiliki lajur yang luas, kini secara fisik hanya menyisakan dua lajur saja yang bisa dilewati oleh kendaraan melintas. Sementara itu, dua lajur sisanya secara praktis telah lumpuh dan berubah fungsi menjadi lahan parkir ilegal di atas area parkir resmi. Fenomena ini menjadi bukti nyata bahwa keberadaan regulasi yang baik tidak akan pernah membawa perubahan yang berarti jika tidak diiringi dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas di lapangan. Sistem “Parkir on The Street” yang awalnya digagas sebagai solusi cerdas untuk mengurai benang kusut kemacetan, saat ini masih belum mampu memenuhi tujuan utamanya.
Evaluasi berkelanjutan dan penindakan tegas dari aparat Dishub terhadap juru parkir liar maupun kendaraan yang melanggar kapasitas sangat mutlak diperlukan, agar hak para pengguna jalan tidak terus dirampas.