Nasional

Orasi Menkomdigi: Pemerintah Lindungi Anak di Dunia Digital

Published

on

(usmnews) – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan keseriusan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari ancaman dunia digital. Dalam Orasi Ilmiah pada Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI), Meutya mengungkapkan bahwa upaya perlindungan anak bukan hanya wacana, melainkan langkah konkret demi masa depan yang lebih aman bagi generasi penerus bangsa.

Meutya menyoroti pentingnya pembentukan budaya digital yang sehat. Menurutnya, pemerintah mendorong agar anak-anak tidak terpapar konten berbahaya yang dapat mengancam perkembangan mereka. Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah menindak tegas dengan memblokir lebih dari 4 juta konten negatif. Namun, meskipun upaya ini sudah berjalan, kemunculan konten ilegal menunjukkan bahwa pemblokiran bukanlah solusi tunggal.

Maka dari itu, pemerintah kini meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) yang berlaku mulai Februari 2025. Meutya menegaskan, aturan ini akan mewajibkan platform digital untuk bertanggung jawab dalam mengawasi konten. Platform yang gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu 1×4 jam setelah menerima peringatan akan menerima sanksi tegas.

Selain itu, pemerintah memperkuat regulasi dengan menyusun aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Meutya memastikan aturan turunan ini akan selesai dalam 1-2 bulan mendatang. Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menekankan ini sebagai prioritas nasional.

Sejumlah tokoh penting hadir dalam acara tersebut, antara lain Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi; serta Rektor UI, Heri Hermansyah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version