International
Operasi Imigrasi Malaysia di Johor Berujung Penahanan 74 WNA, Termasuk 9 WNI

Jakarta (usmnews) di kutip dari detiknews Kepolisian Imigrasi Malaysia di wilayah Johor baru-baru ini melancarkan operasi penertiban besar-besaran yang menargetkan hunian-hunian yang dicurigai menjadi sarang bagi imigran gelap. Operasi ini berhasil menjaring sebanyak **74 warga negara asing (WNA)** yang kedapatan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Dari total puluhan orang yang ditahan tersebut, teridentifikasi **sembilan orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)** yang turut diamankan karena dugaan pelanggaran hukum keimigrasian.
Peristiwa penting ini, yang terjadi pada hari Rabu, 26 November 2025, sebagaimana dilaporkan oleh Direktur Imigrasi Johor, Datuk Mohd Rusdi Mohd Darus, menunjukkan komitmen otoritas Malaysia dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan wilayahnya dari isu imigrasi ilegal. Datuk Mohd Rusdi menjelaskan bahwa operasi tersebut terpusat pada **10 unit hunian di daerah Senai, Johor**. Upaya penindakan ini tidak dilakukan secara mendadak, melainkan merupakan puncak dari proses pengumpulan intelijen dan pemantauan yang intensif selama berminggu-minggu, menggarisbawahi keseriusan pihak berwenang dalam merencanakan operasi ini secara matang.
Operasi dimulai tepat pada pukul 00.45 waktu setempat, melibatkan pengerahan kekuatan yang cukup signifikan. Sekitar **40 personel penegak hukum** dikerahkan untuk melakukan penggerebekan serentak di unit-unit bangunan berlantai dua yang sebelumnya telah dimodifikasi dan difungsikan sebagai tempat tinggal. Kehadiran personel dalam jumlah besar ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh area dapat disisir dengan efektif dan meminimalisir peluang bagi para penghuni untuk melarikan diri atau bersembunyi.
Direktur Imigrasi Johor lebih lanjut menyoroti kondisi di lapangan, di mana banyak warga negara asing ditemukan sedang beristirahat di dalam rumah-rumah tersebut. Tempat-tempat tinggal itu, yang aslinya mungkin tidak diperuntukkan sebagai hunian komunal, telah diubah sedemikian rupa untuk menampung sejumlah besar individu, sebuah indikasi dari modus operandi para imigran ilegal. “Banyak warga negara asing yang beristirahat di dalam rumah-rumah yang telah diubah menjadi tempat tinggal,” tegasnya, menggambarkan kepadatan hunian ilegal tersebut.
Momen penggerebekan memicu reaksi terkejut dari para penghuni. Datuk Mohd Rusdi menyampaikan bahwa kehadiran petugas yang tiba-tiba membuat sejumlah WNA panik. “Terkejut dengan kehadiran kami, beberapa dari mereka mencoba melarikan diri atau bersembunyi di kamar,” tuturnya. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa tim penegak hukum berhasil bertindak cepat dan profesional, sehingga upaya pelarian tersebut dapat digagalkan. “Tim kami berhasil menangkap mereka,” imbuhnya, menandakan keberhasilan penuh operasi ini dalam mengamankan target.
Secara rinci, komposisi 74 WNA yang ditahan mencakup berbagai kewarganegaraan dan rentang usia. Mereka terdiri dari:
* **Pria Indonesia:** 6 orang

* **Pria Myanmar:** 32 orang
* **Pria Bangladesh:** 14 orang
* **Wanita Myanmar:** 18 orang
* **Wanita Indonesia:** 2 orang
Seluruh individu dewasa yang ditahan memiliki rentang usia yang cukup produktif, yaitu antara **18 hingga 47 tahun**. Aspek yang sangat memprihatinkan dari penahanan ini adalah ditemukannya dua anak-anak yang juga turut diamankan. Kedua anak tersebut adalah seorang **bayi laki-laki asal Myanmar yang baru berusia dua bulan** dan seorang **anak perempuan asal Indonesia yang berusia empat tahun**. Keberadaan anak-anak dalam operasi ini secara tidak langsung menyoroti kompleksitas dan dimensi kemanusiaan dari permasalahan imigrasi ilegal.
Alasan utama penahanan 74 individu ini adalah karena mereka **tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang resmi dan sah** saat diminta oleh petugas, atau mereka terbukti telah **melebihi batas waktu izin tinggal (overstay)** yang diberikan oleh otoritas imigrasi Malaysia. Pelanggaran-pelanggaran ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum keimigrasian Malaysia.
Saat ini, semua WNA yang ditahan sedang diselidiki lebih lanjut berdasarkan **Undang-Undang Keimigrasian 1959/63** Malaysia. Sebagai bagian dari proses hukum, mereka telah dikirim dan ditahan di **Depo Imigrasi Setia Tropika**. Tindakan penahanan dan proses investigasi ini menjadi langkah awal sebelum kemungkinan deportasi atau tindakan hukum lebih lanjut diputuskan oleh pihak berwenang Malaysia.







