Business
Ojol Berpeluang Jadi Pekerja, Bukan Mitra

Jakarta, (usmnews) – Kemnaker mengindikasikan bahwa status driver ojek online bisa berubah dari mitra aplikator menjadi pekerja. Mereka telah mengkaji hal ini bersama pakar dari berbagai universitas.
Indah Anggoro Putri menyebut 90% kajian mengakui taksi online, ojol, dan kurir online sebagai pekerja.
Indah menjelaskan bahwa sistem kerja driver ojol memiliki hierarki atasan-bawahan, terlihat dari potongan aplikasi yang mewajibkan mereka menyetor pendapatan.
Selain itu, ada beberapa negara yang telah menyatakan driver ojol sebagai pekerja. Di antaranya, Belanda, Kanada, Singapura, Inggris, Spanyol, dan Uni Eropa (UE).
“Ada aturan yang mewajibkan pemotongan pendapatan, jadi mereka berada di bawah pengusaha.”. Dari hasil kajian itu, kami dapat masukan ada 6 negara yang sudah mengatakan mereka sebagai pekerja mitra ini semua dengan undang-undang mereka (negara), seperti Singapura, Inggris, Kanada, Spanyol, Belanda, Uni Eropa,” terang Indah.
ILO akan membahas gig workers hingga 2027 dan telah mengakui driver ojol sebagai pekerja. Indah berdiskusi dengan pengusaha aplikator untuk memahami tuntutan driver.
Indah menyatakan pihaknya terus berdiskusi dengan pengusaha aplikator agar memahami tiga tuntutan utama driver ojol, taksol, dan kurol: jam kerja dan cuti, Jamsosnaker dengan kontribusi pengusaha, serta hak hari raya dan batas usia kerja.
Kemnaker telah merancang Permenaker untuk melindungi ojol, tetapi masih terkendala harmonisasi dengan Kemenhub, Kemenkumham, dan Komdigi.
“Jadi, kami sedang punyai rancangan Permenaker perlindungan ojol. Itu sudah clear di kami. Mohon dukungan karena proses harmonasiasi, karena ini masih berat proses harmonisasinya berhadapan dengan kementerian lain, di Kemenhub, Komdigi, dan Kementerian Hukum,” jelas indah