Connect with us

Nasional

NasDem Respons Isu Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK

Published

on

NasDem Respons Isu Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK

Baca juga berita yang lain : Nasional

JAKARTA (usmnews) – Ketua DPP NasDem, Willy Aditya, memberikan respons terkait potensi gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), ke Mahkamah Konstitusi (MK). Respon ini muncul setelah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menggugat hasil Pemilu Presiden 2024 meskipun kalah telak.

Willy menyebutkan, meskipun ada prediksi bahwa RK-Suswono tidak akan menggugat ke MK karena selisih suara yang cukup jauh dengan pasangan Pramono Anung-Rano Karno, dirinya menilai upaya tersebut tetap menjadi hak bagi setiap calon untuk menjaga harapan para pendukung mereka. “Anies-Muhaimin tetap menggugat hasil Pilpres ke MK meski kalah telak,” ujarnya di Kantor LPSK, Jakarta, pada Rabu (11/12).

Menurut Willy, gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon seperti yang terjadi pada Pilpres 2024 bisa menjadi bentuk perjuangan untuk memelihara harapan. “Ya kalau ini bicara materi gugatan semua digugat saja apalagi orang kita kalah 30 persen saja digugat kok,” katanya. Willy juga menambahkan bahwa variabel-variabel kualitatif sering dimasukkan dalam gugatan untuk menunjukkan perjuangan yang tidak mudah.

Meskipun RK-Suswono dihadapkan pada ketentuan yang membatasi gugatan di Pilkada Jakarta, Willy tetap yakin bahwa pasangan tersebut akan mengajukan gugatan ke MK. Ia menjelaskan, MK akan menerima setiap gugatan yang masuk, meski tidak semua gugatan dapat ditindaklanjuti oleh Mahkamah. “Kalau mengajukan ajukan saja masalah pertimbangan itu ditindaklanjuti atau tidak baru berbicara ambang batas,” jelas Willy.

Willy juga tidak mempermasalahkan ketimpangan suara antara RK-Suswono dan Pramono-Rano yang akan menjadi alasan bagi RK-Suswono untuk mengajukan gugatan ke MK. Pada Pilgub Jakarta 2024, total suara sah yang diperoleh RK-Suswono adalah 1.718.160 (39,40 persen), sedangkan Pramono-Rano meraih 2.183.239 suara (50,07 persen), dengan selisih sekitar 10 persen.

Namun, menurut Pasal 158 huruf C UU Pilkada, hanya pasangan calon yang selisih suaranya tidak lebih dari 1 persen dari suara sah di provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa yang bisa mengajukan gugatan. Jakarta, dengan total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007 orang, memenuhi ketentuan tersebut. Meskipun demikian, selisih suara yang cukup besar antara RK-Suswono dan Pramono-Rano membuat gugatan mereka terancam gagal karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai NasDem Respons Isu Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh Marcel