Connect with us

Nasional

MK Ingatkan Pemerintah dan DPR Tak Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik

Published

on

Baca juga berita yang lain : Nasional

Jakarta (usmnews) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk tidak sering mengutak-atik aturan terkait syarat usia pejabat publik. Pernyataan ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan nomor 68/PUU-XXI/2024 terkait uji materi syarat usia calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Meskipun berkaitan dengan syarat usia paling rendah dan paling tinggi, Mahkamah telah berpendirian bahwa hal tersebut menjadi wewenang pembentuk undang-undang,” ujar Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024). “Namun, penting untuk ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, pembentuk undang-undang tidak boleh dengan mudah atau terlalu sering mengubah syarat usia untuk menjadi pejabat publik,” tambahnya.

Arief menegaskan bahwa DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang tidak boleh memainkan aturan syarat usia ini. Ia menyebutkan, perubahan syarat usia yang terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi sebagian orang.

“Karena mudahnya terjadi pergeseran parameter acuan kapabilitas atau kompetensi seseorang untuk menduduki jabatan dalam suatu lembaga atau organisasi publik,” ungkap Arief.

Lebih lanjut, Arief mengingatkan bahwa seringnya perubahan syarat usia pejabat publik, baik batas usia minimal maupun maksimal, dapat membuka peluang bagi pembentuk undang-undang untuk merumuskan kebijakan yang bertujuan menghalangi hak konstitusional warga negara lainnya, termasuk dengan motif politik tertentu.

Pada sidang ini, MK menolak permohonan uji materi yang meminta agar klausul pengalaman sebagai pimpinan KPK atau syarat usia minimal 40 tahun dengan pengalaman minimal lima tahun sebagai pegawai KPK dimasukkan dalam Pasal batas usia calon pimpinan KPK. Dengan demikian, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tetap mensyaratkan usia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun atau pengalaman sebagai pimpinan KPK.

MK menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penetapan syarat usia pejabat publik, sehingga peraturan tersebut tidak menjadi alat untuk kepentingan politik tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.

Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai MK Ingatkan Pemerintah dan DPR Tak Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh Fiona